BERITA PAJAK HARI INI

PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Diganti Cukai Emisi Karbon?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 07:56 WIB
PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Diganti Cukai Emisi Karbon?

Ilustrasi mobil listrik.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengkaji pengenaan cukai emisi karbon sebagai pengganti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (13/2/2020).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mencari formulasi cukai emisi karbon yang bisa dijalankan di Indonesia. Kendati demikian, pengenaan cukai emisi karbon untuk menggantikan PPnBM juga tak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

“Ada masa-masa di mana kita bisa membuat transisinya, jika itu memang diputuskan,” katanya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Seperti diketahui, pada kuartal terakhir tahun lalu, pemerintah mengubah rincian tarif pajak PPnBM yang dikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tarif tertinggi yang berlaku untuk jenis pajak ini menjadi 95% dari tarif sebelumnya sebesar 125%.

Adapun tiap layer tarif yang ditetapkan pada beleid baru ini berdasarkan pada volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Sementara itu, pada beleid lama tingkat tarif cenderung berdasarkan jenis gardan penggerak yang dimiliki kendaraan.

Sejalan dengan rencana pengkajian tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan skema penetapan barang kena cukai (BKC) baru. Dengan omnibus law, pemerintah mengusulkan agar penambahan BKC baru tidak harus melalui DPR dan hanya dengan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti usulan rasionalisasi pajak daerah yang juga diusulkan masuk dalam omnibus law perpajakan. Pasalnya, daerah selama ini disinyalir menetapkan tarif pajak atau retribusi daerah di level maksimal agar pendapatannya besar.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dua Skema Cukai Emisi Karbon

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah telah memiliki dua pilihan skema untuk pengenaan cukai emisi karbon. Pertama, pengenaan cukai hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kedua, pengenaan cukai dari pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Skema cukai ini sudah dilakukan Inggris. Negara tersebut memungut cukai emisi karbon setiap tahun lantaran kendaraan rutin memproduksi karbon setiap kali digunakan. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

"Ini tergantung mau pilih mazhab yang mana? Itu nanti kita konsultasikan dengan dewan," kata Nirwala. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Cukai Kantong Plastik

Pengenaan cukai atas kantong plastik masih menuai pro dan kontra di DPR sehingga kemungkinan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai itu lebih bisa memberi kepastian dibandingkan pungutan yang sudah terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

“Kalau berbentuk pungutan itu pertanggungjawabannya untuk apa jadi tidak jelas. Namun, kalau lewat cukai, nanti masuk APBN dan penggunaannya jelas,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Sanksi untuk Pemda

Pemerintah daerah yang tidak mengubah peraturan daerah terkait tarif pajak dan retribusi setelah ada evaluasi yang membuktikan ketentuan itu menghambat investasi, Menteri Keuangan akan memberikan sanksi penundaan atau pemotongan daena transfer. Hal ini masuk dalam rancangan omnibus law perpajakan.

“Sebenarnya selama ini sudah dievaluasi, tapi compliance pemerintah daerah memang masih rendah dalam memberikan rumusan peraturan daerahnya saat rapat. Makanya nanti akan diatur,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Kontan)

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • RUU Cipta Kerja

Pemerintah telah menyerahkan surat presiden dan draf rancangan omnibus law cipta kerja kepada DPR pada Rabu (12/2/2020). RUU itu akan merevisi 79 UU, berisi 15 bab, dengan 174 pasal.

"Kami menyerahkan dokumennya. Seluruhnya sudah kami siapkan. Harapan pemerintah saat menyerahkan ini pada DPR, bisa dibahas dengan mekanisme di DPR," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kompas/DDTCNews)

  • DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak. Kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," kata Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane. (DDTCNews)

  • Dampak Wabah Virus Corona ke Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan wabah virus Corona menambah deretan tantangan bagi DJP dalam mengumpulkan penerimaan tahun ini. Merebaknya virus Corona pada awal tahun memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Hal ini kemudian berimbas kepada penerimaan pajak, yang menurutnya sebagai ekor dari kegiatan ekonomi.

"Dengan adanya virus Corona memberikan efek yang besar di 2020 dan ini imbasnya berat,” tuturnya. (DDTCNews). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses