KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Momen Tepat Buat Beli Rumah?

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 14:00 WIB
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Momen Tepat Buat Beli Rumah?

Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menilai periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk membeli rumah.

Analis Kebijakan BKF Immanuel Bekti mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Menurutnya, insentif ini bertujuan mendorong sektor perumahan di tengah risiko pelemahan ekonomi global.

"Peraturan ini dikeluarkan untuk merespon dampak dari pelemahan perekonomian Global. Di tahun depan ya belum tentu [diberikan kembali]. Tahun depan sudah disetop," katanya dalam program Nyibir Fiskal, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Immanuel mengatakan perekonomian global masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik karena faktor geopolitik maupun masih tingginya suku bunga acuan AS. Pemerintah pun berupaya menyiapkan kebijakan untuk meredam dampak dari sektor eksternal tersebut.

Menurutnya, insentif PPN rumah DTP menjadi salah satu kebijakan yang akan mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri. Bahkan ketika pandemi Covid-19, kebijakan serupa mampu meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi karena perumahan memiliki multiplier effect sangat besar.

Sementara itu, Rosyid Bagus Ginanjar menjelaskan PMK 7/2024 mengatur insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

"Untuk eligibility-nya, tidak ada batasan misalkan batasan berapa penghasilannya. Asal dari segi harga jual rumah dan jangka waktunya sesuai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini