PER-12/PJ/2020

PPN Nihil? Pemungut Tetap Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:58 WIB
PPN Nihil? Pemungut Tetap Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan ke DJP

Ilustrasi. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian barang yang terdapat di dalam game online dari luar negeri seperti PUBG, Free Fire, dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tetap harus menyampaikan laporan triwulanan meski pada periode tersebut pemungutan PPN yang dilakukan nihil.

Seperti diketahui, pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak maksimal akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 9 PMK 48/2020. Ketentuan terkait kewajiban ini kemudian diperinci dalam Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Adapun Laporan triwulanan tersebut diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN ... tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Beleid tersebut juga memerinci periode triwulan yang dimaksud terdiri atas empat periode yaitu, triwulan I untuk masa pajak Januari-Maret; triwulan II untuk masa pajak April-Juni; triwulan III untuk masa pajak Juli-September, dan triwulan IV untuk masa pajak Oktober-Desember.

Sama seperti ketentuan dalam PMK 48/2020, laporan triwulanan tersebut paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Apabila pada suatu masa pajak terdapat kelebihan PPN yang dikompensasikan dari dari triwulan sebelumnya maka laporan tersebut juga harus memuat jumlah kelebihan PPN yang dikompensasikan dan periode triwulan terjadinya kelebihan PPN yang dikompensasikan.

Sementara itu, apabila setelah laporan triwulan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan PPN atau kelebihan PPN maka pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan triwulan yang bersangkutan.

Selain laporan triwulanan, atas permintaan Dirjen Pajak yang wewenangnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar, pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran dan PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli, dan nomor telepon, alamat email atau identitas lain pembeli.

Dalam menyususun laporan ini, pemungut PPN PMSE dapat menggunakan mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya sesuai dengan yang telah dipilih di akun pemungut PPN PMSE pada aplikasi/sistem yang disediakan Ditjen Pajak.

Laporan tersebut juga dapat disusun menggunakan bahasa Indonesia dan/ atau bahasa Inggris. Laporan, yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan PPN PMSE, ini berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak. Simak artikel ‘Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 06:46 WIB

Terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan