PER-12/PJ/2020

PPN Nihil? Pemungut Tetap Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:58 WIB
PPN Nihil? Pemungut Tetap Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan ke DJP

Ilustrasi. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian barang yang terdapat di dalam game online dari luar negeri seperti PUBG, Free Fire, dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tetap harus menyampaikan laporan triwulanan meski pada periode tersebut pemungutan PPN yang dilakukan nihil.

Seperti diketahui, pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak maksimal akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 9 PMK 48/2020. Ketentuan terkait kewajiban ini kemudian diperinci dalam Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Adapun Laporan triwulanan tersebut diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN ... tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Beleid tersebut juga memerinci periode triwulan yang dimaksud terdiri atas empat periode yaitu, triwulan I untuk masa pajak Januari-Maret; triwulan II untuk masa pajak April-Juni; triwulan III untuk masa pajak Juli-September, dan triwulan IV untuk masa pajak Oktober-Desember.

Sama seperti ketentuan dalam PMK 48/2020, laporan triwulanan tersebut paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Apabila pada suatu masa pajak terdapat kelebihan PPN yang dikompensasikan dari dari triwulan sebelumnya maka laporan tersebut juga harus memuat jumlah kelebihan PPN yang dikompensasikan dan periode triwulan terjadinya kelebihan PPN yang dikompensasikan.

Sementara itu, apabila setelah laporan triwulan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan PPN atau kelebihan PPN maka pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan triwulan yang bersangkutan.

Selain laporan triwulanan, atas permintaan Dirjen Pajak yang wewenangnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar, pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran dan PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli, dan nomor telepon, alamat email atau identitas lain pembeli.

Dalam menyususun laporan ini, pemungut PPN PMSE dapat menggunakan mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya sesuai dengan yang telah dipilih di akun pemungut PPN PMSE pada aplikasi/sistem yang disediakan Ditjen Pajak.

Laporan tersebut juga dapat disusun menggunakan bahasa Indonesia dan/ atau bahasa Inggris. Laporan, yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan PPN PMSE, ini berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak. Simak artikel ‘Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 06:46 WIB

Terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?