KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Begini Penyesuaiannya

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 21:30 WIB
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Begini Penyesuaiannya

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama sepekan ke depan atau hingga 20 September 2021.

Kendati PPKM diperpanjang, pemerintah menyampaikan tren penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa dan Bali terus menunjukkan perbaikan dalam sepekan terakhir. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan beberapa penyesuaian akan dilakukan selama perpanjangan PPKM sepekan mendatang.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan evaluasi setiap minggu," katanya melalui konferensi video, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Luhut mengatakan tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional telah mencapai 93,9% dari puncak pada 15 Juli 2021. Sementara secara spesifik di Pulau Jawa dan Bali, penurunannya mencapai 96%.

Pemerintah pun kembali menurunkan level PPKM pada sejumlah wilayah termasuk di Bali. Dari 11 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 pada pekan lalu, kini jumlahnya telah turun menjadi hanya 3 kabupaten/kota.

Menurut Luhut, perbaikan kasus Covid-19 tersebut terjadi begitu cepat, bahkan dibandingkan dengan perkiraan pemerintah. Namun di sisi lain, dia menyoroti kecepatan vaksinasi dan implementasi aplikasi Peduli-Lindungi yang masih rendah.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Luhut juga mengingatkan agar penurunan level PPKM di berbagai kabupaten/kota tidak dibarengi dengan euforia berlebihan sehingga berisiko memunculkan gelombang penularan yang baru. Walaupun tren kasus Covid-19 rata-rata menurun, dia menyebut ada kabupaten/kota yang justru kembali naik seperti Kabupaten Sukoharjo, Kota Tegal, dan Kabupaten Semarang di Jawa Tengah.

"Ini jadi early warning juga buat kita. Ada yang turun, ada yang meningkat. Ini hati-hati, jangan kembali [seperti] sebelum 15 Juli," ujarnya.

Dengan perpanjangan periode PPKM selama sepekan tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat. Misalnya pembukaan bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% pada wilayah PPKM level 3 dan 2, dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Kemudian, pemerintah mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Pemerintah juga menambah lokasi wisata dengan protokol kesehatan ketat dan mengimplementasikan aplikasi Peduli-Lindungi pada wilayah PPKM level 3.

Selain itu, terdapat penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 untuk mengurangi penggunaan kendaraan yang datang. Adapun mengenai persyaratan perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan kedatangan penumpang dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksin 2 dosis, menjalani swab PCR 3 kali, karantina selama 8 hari, serta pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

Pemerintah, sambung Luhut, juga terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 dengan 3 kunci utama. Ketiganya adalah peningkatan cakupan vaksinasi, penguatan testing-tracing-treatment (3T), serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Khusus mengenai vaksinasi, dia mengingatkan kepala daerah terus mempercepat vaksinasi karena saat ini terdapat 41 juta stok vaksin di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum disuntikkan.

"Sangat disayangkan sehingga kami menambahkan kriteria penurunan level PPKM adalah vaksinasi," katanya.

Pemerintah memutuskan memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, serta level 2 ke level 1. Pemberian vaksin dosis 1 harus harus mencapai 50% dan vaksin lansia harus 40% sebagai syarat tambahan untuk menurunan PPKM level dari 3 ke level 2.

Baca Juga:
Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

Kemudian, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan pada lansia 60% untuk menurunkan PPKM level 2 ke level 1.

"Untuk kota-kota yang saat ini pada level 2, akan diberi waktu 2 minggu untuk dapat kejar target. Jika tidak bisa mencapai, akan dinaikan levelnya ke level 3," imbuhnya.

Adapun mengenai persyaratan perjalanan internasional, pemerintah mewajibkan kedatangan penumpang dari luar negeri harus sudah memperoleh vaksin 2 dosis, menjalani swab PCR 3 kali, dan menjalani karantina selama 8 hari. Pemerintah juga membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra