INSENTIF PAJAK

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 21:51 WIB
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Minggu (25/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pelaku usaha yang menyewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu diberikan untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak yang diberikan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal ditanggung pemerintah (DTP).

"Akan diberikan bantuan juga untuk dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberlakukan fiskal berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Airlangga mengatakan pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada dunia usaha seiring dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dengan dukungan insentif fiskal, dia berharap pelaku usaha yang beroperasi di mal dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak tersebut. "Ini PMK-nya sedang dalam proses," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Pada periode tersebut, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Airlangga menambahkan insentif pajak tidak hanya disiapkan untuk pelaku usaha ritel yang beroperasi di mal. Menurutnya, insentif serupa juga tengah digodok untuk sektor transportasi dan pariwisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka pariwisata. Yang ini sedang dalam finalisasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak khusus kepada pelaku usaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan, mulai dari pasar hingga mal. Insentif yang dikaji yakni PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa di pasar atau mal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN