Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Minggu (25/7/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pelaku usaha yang menyewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu diberikan untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak yang diberikan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal ditanggung pemerintah (DTP).
"Akan diberikan bantuan juga untuk dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberlakukan fiskal berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Minggu (25/7/2021).
Airlangga mengatakan pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada dunia usaha seiring dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dengan dukungan insentif fiskal, dia berharap pelaku usaha yang beroperasi di mal dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak tersebut. "Ini PMK-nya sedang dalam proses," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Pada periode tersebut, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Airlangga menambahkan insentif pajak tidak hanya disiapkan untuk pelaku usaha ritel yang beroperasi di mal. Menurutnya, insentif serupa juga tengah digodok untuk sektor transportasi dan pariwisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).
"Akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka pariwisata. Yang ini sedang dalam finalisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak khusus kepada pelaku usaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan, mulai dari pasar hingga mal. Insentif yang dikaji yakni PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa di pasar atau mal. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.