INSENTIF PAJAK

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 21:51 WIB
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Minggu (25/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pelaku usaha yang menyewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu diberikan untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak yang diberikan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal ditanggung pemerintah (DTP).

"Akan diberikan bantuan juga untuk dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberlakukan fiskal berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Airlangga mengatakan pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada dunia usaha seiring dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dengan dukungan insentif fiskal, dia berharap pelaku usaha yang beroperasi di mal dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak tersebut. "Ini PMK-nya sedang dalam proses," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Pada periode tersebut, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Airlangga menambahkan insentif pajak tidak hanya disiapkan untuk pelaku usaha ritel yang beroperasi di mal. Menurutnya, insentif serupa juga tengah digodok untuk sektor transportasi dan pariwisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka pariwisata. Yang ini sedang dalam finalisasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak khusus kepada pelaku usaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan, mulai dari pasar hingga mal. Insentif yang dikaji yakni PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa di pasar atau mal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan