PENANGANAN COVID-19

PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Daerah 'Level 1' Sampai 3 Oktober 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 11:49 WIB
PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Daerah 'Level 1' Sampai 3 Oktober 2022

Warga berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diambil kendati tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir mencatatkan penurunan.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri 43/2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar Safrizal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Safrizal membeberkan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam beleid terbaru kali ini. Misalnya, Inmendagri 43/2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandara Seokarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta di DIY.

Pintu masuk lainnya, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Riau, Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani di Papua.

Baca Juga:
Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan [booster] yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:30 WIB PENANGANAN COVID-19

Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Selasa, 09 Mei 2023 | 10:01 WIB PENANGANAN COVID-19

Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:00 WIB LEBARAN 2023

Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Senin, 17 April 2023 | 15:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?