PENANGANAN COVID-19

PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Daerah 'Level 1' Sampai 3 Oktober 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 11:49 WIB
PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Daerah 'Level 1' Sampai 3 Oktober 2022

Warga berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diambil kendati tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir mencatatkan penurunan.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri 43/2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar Safrizal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Safrizal membeberkan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam beleid terbaru kali ini. Misalnya, Inmendagri 43/2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandara Seokarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta di DIY.

Pintu masuk lainnya, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Riau, Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani di Papua.

Baca Juga:
Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan [booster] yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:30 WIB PENANGANAN COVID-19

Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Selasa, 09 Mei 2023 | 10:01 WIB PENANGANAN COVID-19

Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:00 WIB LEBARAN 2023

Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Senin, 17 April 2023 | 15:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak