KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 15:05 WIB
Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya tentang pencairan THR Lebaran dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai total Rp28,07 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan hingga 14 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran THR kepada ASN pusat tercatat senilai Rp11,47 triliun. Dalam hal ini, THR telah diterima oleh 2,1 juta pegawai.

"Jumlah satker (satuan kerja) yang sudah membayarkan sebanyak 13.332 satker, ini 98,79% dari 13.495 satker dari 84 kementerian/lembaga," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan proses pembayaran THR untuk ASN pusat akan terus berlanjut. Pemerintah berupaya menyelesaikan pembayaran THR sebelum Lebaran.

Kemudian mengenai pembayaran THR kepada ASN pemerintah daerah, realisasinya Rp7,23 triliun. THR ini sudah dibayarkan kepada 1,4 juta ASN di pemda.

Realisasi pembayaran THR ini sudah dilaksanakan oleh 270 pemda atau baru 49,8% dari total 542 pemda.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

"Masih di bawah 50%. Saya berharap dalam 1-2 hari ini akan mengalami kenaikan sehingga para ASN, TNI, Polri, pensiunan, semuanya mendapatkan THR sebelum hari raya," ujarnya.

Adapun untuk THR pensiunan, terealisasi Rp9,28 triliun yang dibayarkan kepada 3,3 juta pensiunan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Pembayaran THR pada tahun ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada tahun ini juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak