KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 15:05 WIB
Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya tentang pencairan THR Lebaran dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai total Rp28,07 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan hingga 14 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran THR kepada ASN pusat tercatat senilai Rp11,47 triliun. Dalam hal ini, THR telah diterima oleh 2,1 juta pegawai.

"Jumlah satker (satuan kerja) yang sudah membayarkan sebanyak 13.332 satker, ini 98,79% dari 13.495 satker dari 84 kementerian/lembaga," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan proses pembayaran THR untuk ASN pusat akan terus berlanjut. Pemerintah berupaya menyelesaikan pembayaran THR sebelum Lebaran.

Kemudian mengenai pembayaran THR kepada ASN pemerintah daerah, realisasinya Rp7,23 triliun. THR ini sudah dibayarkan kepada 1,4 juta ASN di pemda.

Realisasi pembayaran THR ini sudah dilaksanakan oleh 270 pemda atau baru 49,8% dari total 542 pemda.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Masih di bawah 50%. Saya berharap dalam 1-2 hari ini akan mengalami kenaikan sehingga para ASN, TNI, Polri, pensiunan, semuanya mendapatkan THR sebelum hari raya," ujarnya.

Adapun untuk THR pensiunan, terealisasi Rp9,28 triliun yang dibayarkan kepada 3,3 juta pensiunan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Pembayaran THR pada tahun ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada tahun ini juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja