LEBARAN 2023

Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 09:00 WIB
Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Ilustrasi. Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mencatat ada 2.369 aduan mengenai pembayaran THR.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR telah resmi ditutup pada 28 April 2023. Kemenaker pun akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2023.

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Anwar mengatakan aduan yang diterima Posko Satgas THR terdiri atas 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.

Dia menjelaskan dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta yakni 421 perusahaan. Kemudian, di Provinsi Jawa Barat terdapat aduan mengenai THR pada 304 perusahaan.

Di sisi lain, Posko Satgas THR Provinsi Sulawesi Barat justru tidak menerima pengaduan sama sekali.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Anwar menegaskan Kemenaker akan menindaklanjuti berbagai aduan mengenai THR yang masuk. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dijatuhi sanksi.

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara soal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR, telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP