KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:25 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi di Istana Negara. (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Jokowi mengatakan pemerintah masih akan memberikan berbagai dukungan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kelanjutan beberapa program pemerintah untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi.

"Walaupun PPKM dicabut, beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, baik untuk mendorong sisi produksi maupun sisi konsumsi. Kepada dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Sementara untuk mendorong sisi konsumsi, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan atas impor vaksin, alat kesehatan, dan obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sejalan dengan perkembangan pandemi, pemerintah beberapa kali mengubah ketentuan soal pemberian fasilitas kesehatan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain insentif pajak, Jokowi menyebut pemerintah juga akan tetap melanjutkan pemberian berbagai bantuan sosial, serta bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

"Kondisi pandemi makin terkendali. Kasus harian hanya 684, kemudian angka kematian di 2,39%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra