KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:25 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi di Istana Negara. (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Jokowi mengatakan pemerintah masih akan memberikan berbagai dukungan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kelanjutan beberapa program pemerintah untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi.

"Walaupun PPKM dicabut, beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, baik untuk mendorong sisi produksi maupun sisi konsumsi. Kepada dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Sementara untuk mendorong sisi konsumsi, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan atas impor vaksin, alat kesehatan, dan obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sejalan dengan perkembangan pandemi, pemerintah beberapa kali mengubah ketentuan soal pemberian fasilitas kesehatan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain insentif pajak, Jokowi menyebut pemerintah juga akan tetap melanjutkan pemberian berbagai bantuan sosial, serta bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

"Kondisi pandemi makin terkendali. Kasus harian hanya 684, kemudian angka kematian di 2,39%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha