EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat Diperluas, Berlaku Juga di 15 Daerah Luar Jawa dan Bali

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 17:53 WIB
PPKM Darurat Diperluas, Berlaku Juga di 15 Daerah Luar Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan perluasan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu mempertimbangkan penambahan kasus di sejumlah daerah yang menunjukkan peningkatan tajam. Menurutnya, perluasan PPKM darurat telah melalui evaluasi yang dilakukan secara harian.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Airlangga mengatakan kebijakan PPKM darurat berlaku pada daerah dengan kasus Covid-19 berada pada level 4. Selain itu, daerah tersebut memiliki tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65%, tren kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi masih di bawah 50%.

Dengan keempat kriteria itu, ada 15 kabupaten/kota di 8 provinsi yang memberlakukan PPKM darurat. Di Sumatra Utara, PPKM darurat berlaku di Medan, sedangkan di Kepulauan Riau berlaku di Tanjung Pinang dan Batam.

Kemudian di Sumatra Barat, PPKM darurat berlaku di Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang. Pada Lampung, hanya Bandar Lampung yang menerapkan PPKM darurat.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Pada Pulau Kalimantan, PPKM darurat berlaku di Balikpapan, Bontang, dan Berau Kalimantan Timur, serta Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat. Pada Nusa Tenggara Barat, PPKM darurat berlaku hanya di Mataram. Adapun di Papua, kebijakan itu berlaku di Manokwari dan Sorong.

Menurut Airlangga, waktu pemberlakuan PPKM darurat tersebut mengikuti kebijakan serupa yang telah lebih dulu berjalan di Pulau Jawa dan Bali. Demikian pula mengenai ketentuan teknis soal pembatasan-pembatasannya.

Dengan pemberlakuan PPKM darurat tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memperkuat testing, tracing, dan treatment. Kemudian, disiapkan pula bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta KPM program bantuan sosial tunai.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kemudian, ada penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro. Penyaluran akan diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM darurat.

"Pemerintah tentu sudah mempunyai alokasi yang dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak