KOTA BLITAR

PPKM Darurat, Ada Penundaan Setor dan Pembebasan Pajak Sebulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Juli 2021 | 14:30 WIB
PPKM Darurat, Ada Penundaan Setor dan Pembebasan Pajak Sebulan

Ilustrasi. 

BLITAR, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur membebaskan pajak daerah bagi pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir selama satu bulan pada Juli 2021. Pembebasan itu merupakan insentif dari Pemkot Blitar karena dampak dari penerapan PPKM darurat

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan pemberian insentif tersebut berdasarkan pada surat edaran wali kota Blitar. Menurutnya, surat edaran itu selaras dengan Instruksi Mendagri No.15/2021.

"Selama penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, kami memberikan insentif pajak daerah selama sebulan bagi wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir," kata Widodo, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sesuai dengan surat edaran tersebut, sambung Widodo, wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir yang tidak memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa pembebasan selama satu bulan masa pajak, yaitu pada Juli 2021.

Sementara itu, bagi wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang masih memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak untuk Juli 2021 sampai dengan paling lambat 31 Oktober 2021.

"Tetapi, para wajib pajak itu tetap harus melaporkan SPTPD [surat pemberitahuan pajak daerah] pada Juli 2021 ke BPKAD," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Widodo menjelaskan ada 208 wajib pajak restoran, 21 wajib pajak hotel, dan 19 wajib pajak tempat hiburan yang ada di Kota Blitar. Dia menambahkan waktu pemberian insentif itu akan dievaluasi setelah pelaksanaan PPKM darurat.

"Pemberian insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban para pelaku usaha di masa PPKM darurat. [Untuk] sementara hanya pembebasan pajak daerah selama sebulan. Nanti akan dievaluasi lagi setelah PPKM darurat," katanya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan