EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:33 WIB
PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Jokowi mengatakan PPKM darurat tersebut berlaku selama 18 hari, pada periode 3 hingga 20 Juli 2021. Menurutnya, kebijakan PPKM darurat harus ditempuh untuk membendung lonjakan kasus Covid-19.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Jokowi mengatakan saat ini telah berkembang varian baru Covid-19 sehingga jumlah kasus aktif di Indonesia terus bertambah dalam beberapa hari terakhir. Situasi tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

Menurut Jokowi, keputusan PPKM darurat di Jawa-Bali telah mempertimbangkan berbagai aspek. Menurutnya, pemerintah juga telah meminta masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah sebelum mengambil keputusan tersebut.

Jokowi belum menjelaskan detail pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku selama periode PPKM darurat tersebut. Menurutnya, perincian pelaksanaan PPKM darurat tersebut akan dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi menyebut pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Menurutnya, seluruh aparat TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu untuk menangani wabah tersebut.

Dia kemudian memerintahkan jajaran Kementerian Kesehatan untuk terus meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat serta memastikan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Sementara kepada masyarakat, Jokowi meminta agar tetap tenang dan waspada, serta mendukung semua kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Dengan kerja sama tersebut, Jokowi optimistis mampu menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?