EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:33 WIB
PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Jokowi mengatakan PPKM darurat tersebut berlaku selama 18 hari, pada periode 3 hingga 20 Juli 2021. Menurutnya, kebijakan PPKM darurat harus ditempuh untuk membendung lonjakan kasus Covid-19.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan saat ini telah berkembang varian baru Covid-19 sehingga jumlah kasus aktif di Indonesia terus bertambah dalam beberapa hari terakhir. Situasi tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

Menurut Jokowi, keputusan PPKM darurat di Jawa-Bali telah mempertimbangkan berbagai aspek. Menurutnya, pemerintah juga telah meminta masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah sebelum mengambil keputusan tersebut.

Jokowi belum menjelaskan detail pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku selama periode PPKM darurat tersebut. Menurutnya, perincian pelaksanaan PPKM darurat tersebut akan dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Jokowi menyebut pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Menurutnya, seluruh aparat TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu untuk menangani wabah tersebut.

Dia kemudian memerintahkan jajaran Kementerian Kesehatan untuk terus meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat serta memastikan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Sementara kepada masyarakat, Jokowi meminta agar tetap tenang dan waspada, serta mendukung semua kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Dengan kerja sama tersebut, Jokowi optimistis mampu menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN