INSENTIF PAJAK

PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:34 WIB
 PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final sebesar 2,5% selama periode tertentu kepada industri padat karya yang menanggung PPh Pasal 21 karyawannya.

Industri padat karya yang mendapatkan fasilitas ini di antaranya industri alas kaki dan tekstil/produk tekstil yang memperkerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang. Selain itu, perusahaan telah melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (PP 41/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (17/10).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

“Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 tahun memperoleh penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta,” bunyi beleid tersebut.

Ketentuan pegawai tersebut didasarkan atas daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

Sementara, pegawai dengan PKP yang sudah melebihi Rp50 juta setahun akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final sampai dengan masa pajak Desember tahun yang bersangkutan.

Baca Juga:
Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

“Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 berlaku untuk masa pajak Juli 2016 sampai dengan masa pajak Desember 2017,” ungkap PP 41/2016 seperti dikutip laman Setkab.

Secara umum aturan ini bertujuan mendorong industri dalam negeri untuk lebih berorientasi pada ekspor dan memacu penyerapan tenaga kerja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan