INSENTIF PAJAK

PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:34 WIB
 PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final sebesar 2,5% selama periode tertentu kepada industri padat karya yang menanggung PPh Pasal 21 karyawannya.

Industri padat karya yang mendapatkan fasilitas ini di antaranya industri alas kaki dan tekstil/produk tekstil yang memperkerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang. Selain itu, perusahaan telah melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (PP 41/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (17/10).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 tahun memperoleh penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta,” bunyi beleid tersebut.

Ketentuan pegawai tersebut didasarkan atas daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

Sementara, pegawai dengan PKP yang sudah melebihi Rp50 juta setahun akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final sampai dengan masa pajak Desember tahun yang bersangkutan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 berlaku untuk masa pajak Juli 2016 sampai dengan masa pajak Desember 2017,” ungkap PP 41/2016 seperti dikutip laman Setkab.

Secara umum aturan ini bertujuan mendorong industri dalam negeri untuk lebih berorientasi pada ekspor dan memacu penyerapan tenaga kerja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa