EFEK VIRUS CORONA

PPh Karyawan Industri Manufaktur Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:08 WIB
PPh Karyawan Industri Manufaktur Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait stimulus fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan di industri manufaktur. Insentif ini masuk dalam paket stimulus II untuk mengantisipasi efek virus Corona.

Insentif ini diberikan untuk karyawan di seluruh sektor industri, yang memiliki penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulannya.

“Mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan atau masyarakatnya, [pajaknya] ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerjanya," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu berlaku selama 6 bulan mulai pada gaji yang dibayarkan bulan April hingga September 2020. Insentif diberikan pada seluruh sektor industri karena para karyawan berpeluang besar ikut menghadapi dampak pelemahan ekonomi global akibat virus Corona.

“Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur,” kata Sri Mulyani.

Nilai dari PPh 21 DTP tersebut mencapai Rp8,6 triliun. Estimasi itu berdasarkan kinerja perusahaan pada 2019.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani berharap pembebasan PPh 21 akan menambah daya beli masyarakat, sehingga bisa berkontribusi pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang tahun ini ditargetkan 5,2%. Untuk PPh 21 yang selama ini dibayarkan (ditanggung) perusahaan, dia berharap insentif ini bisa memperbaiki arus kas perusahaan.

Insentif PPh 21 itu menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II yang senilai total Rp22,92 triliun. Sementara pada paket stimulus jilid I, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun. Akibat berbagai kebijakan tersebut, Sri Mulyani memproyeksi defisit APBN 2020 akan bertambah Rp125 triliun atau 0,8%, menjadi 2,5% dari PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN