EFEK VIRUS CORONA

PPh Karyawan Industri Manufaktur Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:08 WIB
PPh Karyawan Industri Manufaktur Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait stimulus fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan di industri manufaktur. Insentif ini masuk dalam paket stimulus II untuk mengantisipasi efek virus Corona.

Insentif ini diberikan untuk karyawan di seluruh sektor industri, yang memiliki penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulannya.

“Mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan atau masyarakatnya, [pajaknya] ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerjanya," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu berlaku selama 6 bulan mulai pada gaji yang dibayarkan bulan April hingga September 2020. Insentif diberikan pada seluruh sektor industri karena para karyawan berpeluang besar ikut menghadapi dampak pelemahan ekonomi global akibat virus Corona.

“Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur,” kata Sri Mulyani.

Nilai dari PPh 21 DTP tersebut mencapai Rp8,6 triliun. Estimasi itu berdasarkan kinerja perusahaan pada 2019.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani berharap pembebasan PPh 21 akan menambah daya beli masyarakat, sehingga bisa berkontribusi pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang tahun ini ditargetkan 5,2%. Untuk PPh 21 yang selama ini dibayarkan (ditanggung) perusahaan, dia berharap insentif ini bisa memperbaiki arus kas perusahaan.

Insentif PPh 21 itu menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II yang senilai total Rp22,92 triliun. Sementara pada paket stimulus jilid I, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun. Akibat berbagai kebijakan tersebut, Sri Mulyani memproyeksi defisit APBN 2020 akan bertambah Rp125 triliun atau 0,8%, menjadi 2,5% dari PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?