EFEK VIRUS CORONA

PPh Karyawan Industri Manufaktur Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:08 WIB
PPh Karyawan Industri Manufaktur Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait stimulus fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan di industri manufaktur. Insentif ini masuk dalam paket stimulus II untuk mengantisipasi efek virus Corona.

Insentif ini diberikan untuk karyawan di seluruh sektor industri, yang memiliki penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulannya.

“Mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan atau masyarakatnya, [pajaknya] ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerjanya," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu berlaku selama 6 bulan mulai pada gaji yang dibayarkan bulan April hingga September 2020. Insentif diberikan pada seluruh sektor industri karena para karyawan berpeluang besar ikut menghadapi dampak pelemahan ekonomi global akibat virus Corona.

“Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur,” kata Sri Mulyani.

Nilai dari PPh 21 DTP tersebut mencapai Rp8,6 triliun. Estimasi itu berdasarkan kinerja perusahaan pada 2019.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sri Mulyani berharap pembebasan PPh 21 akan menambah daya beli masyarakat, sehingga bisa berkontribusi pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang tahun ini ditargetkan 5,2%. Untuk PPh 21 yang selama ini dibayarkan (ditanggung) perusahaan, dia berharap insentif ini bisa memperbaiki arus kas perusahaan.

Insentif PPh 21 itu menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II yang senilai total Rp22,92 triliun. Sementara pada paket stimulus jilid I, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun. Akibat berbagai kebijakan tersebut, Sri Mulyani memproyeksi defisit APBN 2020 akan bertambah Rp125 triliun atau 0,8%, menjadi 2,5% dari PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI