UU HPP

PPh Badan Batal Turun ke 20% Dampak dari Konsensus Global

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 07:30 WIB
PPh Badan Batal Turun ke 20% Dampak dari Konsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20% pada tahun depan merupakan dampak langsung dari tercapainya kesepakatan atas pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan tercapainya kesepakatan pajak minimum global dengan tarif 15% menghilangkan tekanan bagi yurisdiksi untuk berlomba-lomba menurunkan tarif pajak.

"Indonesia bisa tidak ikut-ikut race to the bottom, itu impactnya langsung terasa di UU HPP. Kita tidak lanjut ke 20%, berhenti di 22%," ujar Mekar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Dengan income inclusion rule dan undertaxed payment rule atau IIR dan UTPR, Mekar memastikan korporasi multinasional akan dikenai pajak minimal sebesar 15% ke manapun perusahaan multinasional menggeser labanya.

Dengan demikian, dorongan bagi setiap yurisdiksi baik yang maju maupun yang berkembang akan hilang.

Bila melihat jumlah tambahan penerimaan pajak berkat pajak korporasi minimum global, Mekar mengatakan negara-negara maju tempat perusahaan multinasional berlokasi memang akan lebih diuntungkan dengan adanya ketentuan ini.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Meski demikian, Indonesia masih memiliki peluang di masa yang akan datang untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Kita saat ini banyak unicorn yang bisa berkembang ke depan, perusahaan tambang kita, dan perusahaan sawit kita juga sudah mulai banyak yang merambah juga dalam posisi regionalnya. Itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk Pilar 2 menjadi sumber penerimaan ke depan," ujar Mekar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi