UU HPP

PPh Badan Batal Turun ke 20% Dampak dari Konsensus Global

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 07:30 WIB
PPh Badan Batal Turun ke 20% Dampak dari Konsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20% pada tahun depan merupakan dampak langsung dari tercapainya kesepakatan atas pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan tercapainya kesepakatan pajak minimum global dengan tarif 15% menghilangkan tekanan bagi yurisdiksi untuk berlomba-lomba menurunkan tarif pajak.

"Indonesia bisa tidak ikut-ikut race to the bottom, itu impactnya langsung terasa di UU HPP. Kita tidak lanjut ke 20%, berhenti di 22%," ujar Mekar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan income inclusion rule dan undertaxed payment rule atau IIR dan UTPR, Mekar memastikan korporasi multinasional akan dikenai pajak minimal sebesar 15% ke manapun perusahaan multinasional menggeser labanya.

Dengan demikian, dorongan bagi setiap yurisdiksi baik yang maju maupun yang berkembang akan hilang.

Bila melihat jumlah tambahan penerimaan pajak berkat pajak korporasi minimum global, Mekar mengatakan negara-negara maju tempat perusahaan multinasional berlokasi memang akan lebih diuntungkan dengan adanya ketentuan ini.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Meski demikian, Indonesia masih memiliki peluang di masa yang akan datang untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Kita saat ini banyak unicorn yang bisa berkembang ke depan, perusahaan tambang kita, dan perusahaan sawit kita juga sudah mulai banyak yang merambah juga dalam posisi regionalnya. Itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk Pilar 2 menjadi sumber penerimaan ke depan," ujar Mekar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja