EVALUASI FATF

PPATK Dievaluasi, 33 dari 40 Rekomendasi Antipencucian Uang Terpenuhi

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 17:09 WIB
PPATK Dievaluasi, 33 dari 40 Rekomendasi Antipencucian Uang Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima draf pertama hasil mutual evaluation review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 5 September 2022.

Draf pertama MER FATF memuat hasil penilaian tim asesor FATF terhadap pemenuhan rekomendasi kebijakan antipencucian uang yang dilakukan oleh Indonesia.

"Indonesia telah memenuhi 33 dari 40 rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF. Hasil tersebut secara umum merupakan hasil rating yang cukup memuaskan setidaknya dibandingkan dengan draf pertama MER APG (Asia/Pacific Group) 2018," ujar Maryanto, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Walau Indonesia sudah bisa memenuhi 33 rekomendasi, Maryanto mengatakan masih diperlukan upaya bersama dari semua pihak agar Indonesia dapat memenuhi persyaratan minimum anggota FATF.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional Tuti Wahyuningsih mengatakan masih terdapat beberapa rekomendasi FATF yang implementasinya perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, diperlukan peran aktif dari kementerian terkait.

"Kami berharap kepada seluruh kementerian dan lembaga agar dapat segera menindaklanjuti berbagai hal yang masih harus disempurnakan pada tenggat waktu yang singkat ini," ujar Tuti.

Baca Juga:
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Dengan dikirimkannya draf pertama MER FATF, Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan pendapat atas penilaian yang diberikan oleh tim asesor FATF. Proses ini akan berlanjut hingga draf kedua.

Selanjutnya, hasil MER FATF Indonesia akan di-review oleh negara-negara anggota FATF dan dibahas dalam sidang pleno FATF pada awal 2023.

Untuk diketahui, MER dilaksanakan oleh tim asesor FATF pada 18 Juli hingga 4 Agustus 2022. Dalam pelaksanaannya, asesor FATF berkunjung ke berbagai kementerian dan lembaga serta pihak pelaporan seperti jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) di Indonesia. Agar bisa menjadi anggota tetap FATF, Indonesia minimal harus memenuhi 33 dari 40 rekomendasi FATF.

Baca Juga:
Apa Itu Money Laundering?

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan kredibilitas sistem keuangan Indonesia dan dipercaya komunitas global. Berkat hal tersebut, suku bunga yang ditanggung perusahaan akan menurun dan penerimaan pajak Indonesia berpotensi naik.

"Bila cost menurun maka harapannya jumlah pajak yang dibayar mengalami peningkatan," ujar Suryo.

DJP mengaku turut mendukung proses MER FATF khususnya dalam hal evaluasi atas penegakan hukum di bidang perpajakan dan kaitannya dengan pencucian uang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Money Laundering?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra