PP 23/2022

PP Baru! Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 14:00 WIB
PP Baru! Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 23/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik negara (BUMN).

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) 23/2022, BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya. Adapun PP 23/2022 merevisi aturan sebelumnya, yaitu PP 45/2005.

"Diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan," bunyi bagian penjelasan atas PP 23/2022, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Pasal 14 PP 23/2022, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c). Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi.

Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.

"Lembaga/instansi pemerintah terkait antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan aparat penegak hukum," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1b) PP 23/2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketika menjabat sebagai direksi BUMN, anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, ataupun kepala atau wakil kepala daerah.

Anggota direksi dapat diberhentikan karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak, tidak dapat melaksanakan tugas dengan, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan atau anggaran dasar.

Lalu, anggota direksi juga dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Direksi juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS atau menteri demi tujuan dan kepentingan BUMN. Bila diberhentikan, anggota direksi diberi kesempatan untuk membela diri.

Namun, kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan bila anggota direksi tidak keberatan atas pemberhentiannya. Adapun PP 23/2022 telah diundangkan pada 8 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian calon anggota direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 25 PP 23/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN