PP 23/2022

PP Baru! Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 14:00 WIB
PP Baru! Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 23/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik negara (BUMN).

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) 23/2022, BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya. Adapun PP 23/2022 merevisi aturan sebelumnya, yaitu PP 45/2005.

"Diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan," bunyi bagian penjelasan atas PP 23/2022, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan Pasal 14 PP 23/2022, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c). Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi.

Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.

"Lembaga/instansi pemerintah terkait antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan aparat penegak hukum," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1b) PP 23/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketika menjabat sebagai direksi BUMN, anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, ataupun kepala atau wakil kepala daerah.

Anggota direksi dapat diberhentikan karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak, tidak dapat melaksanakan tugas dengan, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan atau anggaran dasar.

Lalu, anggota direksi juga dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direksi juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS atau menteri demi tujuan dan kepentingan BUMN. Bila diberhentikan, anggota direksi diberi kesempatan untuk membela diri.

Namun, kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan bila anggota direksi tidak keberatan atas pemberhentiannya. Adapun PP 23/2022 telah diundangkan pada 8 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian calon anggota direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 25 PP 23/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201