PP 50/2022

PP 50/2022 Wajibkan WP Bayar Pajak Terutang Tanpa Perlu Menunggu SKP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:30 WIB
PP 50/2022 Wajibkan WP Bayar Pajak Terutang Tanpa Perlu Menunggu SKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 menegaskan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang tanpa perlu menunggu adanya surat ketetapan pajak (SKP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Pada Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022 beserta ayat penjelasnya, ditegaskan bahwa DJP tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan SKP atas semua SPT yang disampaikan oleh DJP.

"Penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah wajib pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila wajib pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta telah melaporkan SPT, DJP tidak perlu memberikan SKP untuk menagih jumlah pajak yang terutang.

Apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang pada SPT yang disampaikan oleh wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, DJP akan menetapkan jumlah pajak menggunakan SKP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Untuk diketahui, PP 50/2022 ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan-ketentuan KUP pada UU HPP sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang sebelumnya tercantum pada PP 74/2011 s.t.d.t.d PP 9/2021.

PP 50/2022 telah diundangkan pada 12 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?