PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:00 WIB
PP 50/2022 Perinci Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci implementasi sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada Pasal 63 ayat (3) PP 50/2022, dijabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi denda yang lebih tinggi bila wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana.

"Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi," bunyi Pasal 63 ayat (3) huruf a PP 50/2022, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebagai contoh, seorang tersangka telah melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak fiktif yang mengakibatkan tersangka tersebut menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Terhadap wajib pajak ini, sanksi denda yang dikenakan adalah yang lebih tinggi, yakni sanksi Pasal 39A huruf a UU KUP.

Bila wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana maka sanksi denda Pasal 44B UU KUP diterapkan secara kumulatif.

Contoh, seorang tersangka melakukan tindak pidana menerbitkan faktur pajak fiktif sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut. Atas tersangka ini, sanksi denda yang dikenakan adalah sanksi Pasal 39A huruf a UU KUP sekaligus Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk diketahui, menteri keuangan dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penyidikan dihentikan hanya bila wajib pajak atau tersangka telah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Bila wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 38 UU KUP, penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 1 kali jumlah kerugian negara.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang tidak lengkap atau tidak lengkap karena kealpaan.

Jika wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan bila wajib pajak melunasi kerugian negara dan denda sebesar 3 kali lipat jumlah kerugian negara.

Adapun tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 39 antara lain secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, menolak diperiksa, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Bila wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan bila wajib pajak tersebut melunasi jumlah pajak pada faktur atau bukti potong/pungut ditambah denda 4 sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur atau bukti potong/pungut.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 39A antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta bukti potong/pungut fiktif serta penerbitan faktur pajak oleh orang yang belum dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha