PP 17/2022

PP 17/2022 Terbit, Jokowi Atur Sumber dan Skema Pendanaan IKN

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 08:00 WIB
PP 17/2022 Terbit, Jokowi Atur Sumber dan Skema Pendanaan IKN

PP 17/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan ketentuan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022 sebagai aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Beleid itu memuat ketentuan pendanaan persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

"Pendanaan … bersumber dari APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 PP 17/2022, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Pasal 4 menjelaskan skema pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara (SBN). Dalam hal ini, SBN yang dapat diterbitkan meliputi surat berharga syariah negara (SBSN) dan surat utang negara (SUN).

Mengenai skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, bentuknya terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan (ADP).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kemudian, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) IKN; keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing); serta skema pendanaan lainnya.

Di sisi lain, menteri dapat memberikan dukungan pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk mendukung creative financing. Jika pembangunan IKN dilakukan melalui penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara; investasi pemerintah; jaminan pemerintah; dan/atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sumber pembiayaan kreatif (creative financing)...ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 4 ayat (10) PP 17/2022.

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Adapun pemberian jaminan pemerintah untuk mendukung pembangunan IKN harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni pemberian jaminan dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN.

Menteri juga dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit