PP 17/2022

PP 17/2022 Terbit, Jokowi Atur Sumber dan Skema Pendanaan IKN

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 08:00 WIB
PP 17/2022 Terbit, Jokowi Atur Sumber dan Skema Pendanaan IKN

PP 17/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan ketentuan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022 sebagai aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Beleid itu memuat ketentuan pendanaan persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

"Pendanaan … bersumber dari APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 PP 17/2022, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Pasal 4 menjelaskan skema pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara (SBN). Dalam hal ini, SBN yang dapat diterbitkan meliputi surat berharga syariah negara (SBSN) dan surat utang negara (SUN).

Mengenai skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, bentuknya terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan (ADP).

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Kemudian, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) IKN; keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing); serta skema pendanaan lainnya.

Di sisi lain, menteri dapat memberikan dukungan pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk mendukung creative financing. Jika pembangunan IKN dilakukan melalui penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara; investasi pemerintah; jaminan pemerintah; dan/atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sumber pembiayaan kreatif (creative financing)...ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 4 ayat (10) PP 17/2022.

Baca Juga:
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Adapun pemberian jaminan pemerintah untuk mendukung pembangunan IKN harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni pemberian jaminan dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN.

Menteri juga dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?