PROVINSI DKI JAKARTA

Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 10:04 WIB
Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar

Lanskap pemandangan DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menargetkan ada 700.000 wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di bawah Rp2 juta yang membayar pajak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia (BI) agar supaya proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Berdasarkan catatan BI dalam Laporan Perkembangan Perekonomian DKI Jakarta Agustus 2020, pembayaran PBB oleh wajib pajak dengan SPPT PBB di bawah Rp2 juta mencapai Rp587 miliar.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

"Inisiatif penggunaan QRIS seperti ini merupakan yang pertama dari seluruh provinsi lainnya," tulis BI Perwakilan DKI Jakarta dalam laporannya, seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Seperti yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pembayaran melalui QRIS langsung terhubung dengan sistem pajak Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI selaku bank pemegang rekening kas umum daerah (RKUD).

Keterhubungan tersebut memungkinkan wajib pajak untuk langsung mendapatkan nomor transaksi penerimaan daerah (NTPD) setelah melakukan pembayaran PBB.

Untuk mendorong penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran transaksi pemerintah lainnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020.

Baca Juga:
Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

BI mencatat QRIS akan dimanfaatkan untuk pembayaran retribusi, pembayaran tiket masuk beberapa tempat pariwisata di DKI Jakarta, dan untuk pembayaran tiket penyeberangan kapal ke Kepulauan Seribu.

Saat ini penggunaan QRIS untuk membeli tiket perjalan ke Kepulauan Seribu sedang dikembangkan seiring dengan pengembangan sistem pelabuhan baru oleh Dinas Perhubungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 04 November 2024 | 13:00 WIB KOTA SEMARANG

Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?