PROVINSI DKI JAKARTA

Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 10:04 WIB
Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar

Lanskap pemandangan DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menargetkan ada 700.000 wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di bawah Rp2 juta yang membayar pajak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia (BI) agar supaya proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Berdasarkan catatan BI dalam Laporan Perkembangan Perekonomian DKI Jakarta Agustus 2020, pembayaran PBB oleh wajib pajak dengan SPPT PBB di bawah Rp2 juta mencapai Rp587 miliar.

Baca Juga:
MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

"Inisiatif penggunaan QRIS seperti ini merupakan yang pertama dari seluruh provinsi lainnya," tulis BI Perwakilan DKI Jakarta dalam laporannya, seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Seperti yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Pembayaran melalui QRIS langsung terhubung dengan sistem pajak Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI selaku bank pemegang rekening kas umum daerah (RKUD).

Keterhubungan tersebut memungkinkan wajib pajak untuk langsung mendapatkan nomor transaksi penerimaan daerah (NTPD) setelah melakukan pembayaran PBB.

Untuk mendorong penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran transaksi pemerintah lainnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BI mencatat QRIS akan dimanfaatkan untuk pembayaran retribusi, pembayaran tiket masuk beberapa tempat pariwisata di DKI Jakarta, dan untuk pembayaran tiket penyeberangan kapal ke Kepulauan Seribu.

Saat ini penggunaan QRIS untuk membeli tiket perjalan ke Kepulauan Seribu sedang dikembangkan seiring dengan pengembangan sistem pelabuhan baru oleh Dinas Perhubungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP