KEKAYAAN NEGARA

Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:23 WIB
Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Membuat kegiatan lelang menjadi populer di masyarakat menjadi target Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Swasta akan diajak berkerja sama untuk membumikan lelang di tengah masyarakat.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan pemerintah akan membuka pintu swasta untuk masuk ke bisnis pelelangan. Oleh karena itu, revisi aturan atas PMK No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi garapan utama.

“Aturan kita belum terlalu rapi. Nah, kita mau buat aturan, enggak terlalu lama karena cukupannya PMK. Jadi, enggak harus menunggu UU,” katanya di Aula DJKN, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan arah perubahan PMK 27/2016 adalah untuk mengembangkan lelang oleh swasta. Dengan demikian, domain pasar lelang tidak hanya dikuasai oleh otoritas fiskal.

Pengembangan lelang di sektor swasta ini, menurutnya, masih terbuka lebar. Pasalnya, pangsa pasar lelang oleh swasta masih terbatas baik dari sisi komoditas maupun nilai barang yang dijual.

“Sekarang kita ada 106 balai lelang, tetapi belum terlalu bagus prospek usahanya karena penjualan terbatas dan tidak banyak yang pakai IT,” paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Lukman melihat prospek lelang di masa mendatang akan ke arah digitalisasi layanan. Oleh karena itu, marketplace atau wadah elektronik perdagangan daring akan diajak untuk bekerja sama. Dengan demikian fitur dalam marketplace akan bertambah karena ada layanan lelang.

“Banyak marketplace sudah beredar. Ke depan, kita atur regulasinya. Aturan yang hambat proses bisnis kita pangkas dan buat mudah swasta,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?