KEKAYAAN NEGARA

Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:23 WIB
Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Membuat kegiatan lelang menjadi populer di masyarakat menjadi target Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Swasta akan diajak berkerja sama untuk membumikan lelang di tengah masyarakat.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan pemerintah akan membuka pintu swasta untuk masuk ke bisnis pelelangan. Oleh karena itu, revisi aturan atas PMK No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi garapan utama.

“Aturan kita belum terlalu rapi. Nah, kita mau buat aturan, enggak terlalu lama karena cukupannya PMK. Jadi, enggak harus menunggu UU,” katanya di Aula DJKN, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan arah perubahan PMK 27/2016 adalah untuk mengembangkan lelang oleh swasta. Dengan demikian, domain pasar lelang tidak hanya dikuasai oleh otoritas fiskal.

Pengembangan lelang di sektor swasta ini, menurutnya, masih terbuka lebar. Pasalnya, pangsa pasar lelang oleh swasta masih terbatas baik dari sisi komoditas maupun nilai barang yang dijual.

“Sekarang kita ada 106 balai lelang, tetapi belum terlalu bagus prospek usahanya karena penjualan terbatas dan tidak banyak yang pakai IT,” paparnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Lukman melihat prospek lelang di masa mendatang akan ke arah digitalisasi layanan. Oleh karena itu, marketplace atau wadah elektronik perdagangan daring akan diajak untuk bekerja sama. Dengan demikian fitur dalam marketplace akan bertambah karena ada layanan lelang.

“Banyak marketplace sudah beredar. Ke depan, kita atur regulasinya. Aturan yang hambat proses bisnis kita pangkas dan buat mudah swasta,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB