PROVINSI RIAU

Polisi Selidiki 400 SKPD Tanpa Korektor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 10:37 WIB
Polisi Selidiki 400 SKPD Tanpa Korektor

PEKANBARU, DDTCNews – Kasus penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau masih dalam proses penyidikan. Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tengah berkoordinasi menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

Direktur Reskrimsus Kombes Johny Eddizon Isir melalui Kasubdit III AKBP Deni Oktavian mengatakan ada sekitar 400 lembar SKPD kendaraan yang kolom korektornya kosong. Padahal menurutnya, kolom korektor itu seharusnya terisi.

"Kami melakukan koordinasi, sejauh ini komunikasi kita aktif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini memang cukup lama untuk mengetahui besaran kerugian negara, karena keseluruhan objek yang dilakukan penyidikan," katanya, Rabu (12/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini Ditreskrimsus sudah menetapkan setidaknya 2 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi. Ia mengakui jumlah tersangka bisa bertambah banyak seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.

"Sudah dua orang berinisial D dan J, mereka merupakan operator yang mengetahui sistem program data. Mungkin nanti dapat berkembang (tersangka). Untuk aliran dana (ke mana saja) masih kita dalami," tegasnya.

Johny menyatakan pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan seusai jumlah kerugian negara sudah diketahui. Untuk itu harapannya kasus tersebut bisa segera dituntaskan melalui koordinasi antar dua institusi terkait.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir Goriau.com, terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak yang salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD pada lembaran belakang STNK kendaraan.

Seharusnya kolom itu diisi oleh korektor sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua tersebut. Namun, faktanya justru kolom tersebut kosong. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN