PROVINSI RIAU

Polisi Selidiki 400 SKPD Tanpa Korektor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 10:37 WIB
Polisi Selidiki 400 SKPD Tanpa Korektor

PEKANBARU, DDTCNews – Kasus penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau masih dalam proses penyidikan. Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tengah berkoordinasi menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

Direktur Reskrimsus Kombes Johny Eddizon Isir melalui Kasubdit III AKBP Deni Oktavian mengatakan ada sekitar 400 lembar SKPD kendaraan yang kolom korektornya kosong. Padahal menurutnya, kolom korektor itu seharusnya terisi.

"Kami melakukan koordinasi, sejauh ini komunikasi kita aktif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini memang cukup lama untuk mengetahui besaran kerugian negara, karena keseluruhan objek yang dilakukan penyidikan," katanya, Rabu (12/4).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Saat ini Ditreskrimsus sudah menetapkan setidaknya 2 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi. Ia mengakui jumlah tersangka bisa bertambah banyak seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.

"Sudah dua orang berinisial D dan J, mereka merupakan operator yang mengetahui sistem program data. Mungkin nanti dapat berkembang (tersangka). Untuk aliran dana (ke mana saja) masih kita dalami," tegasnya.

Johny menyatakan pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan seusai jumlah kerugian negara sudah diketahui. Untuk itu harapannya kasus tersebut bisa segera dituntaskan melalui koordinasi antar dua institusi terkait.

Baca Juga:
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Batam Bebaskan BPHTB

Seperti dilansir Goriau.com, terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak yang salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD pada lembaran belakang STNK kendaraan.

Seharusnya kolom itu diisi oleh korektor sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua tersebut. Namun, faktanya justru kolom tersebut kosong. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC