PEKANBARU, DDTCNews – Kasus penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau masih dalam proses penyidikan. Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tengah berkoordinasi menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
Direktur Reskrimsus Kombes Johny Eddizon Isir melalui Kasubdit III AKBP Deni Oktavian mengatakan ada sekitar 400 lembar SKPD kendaraan yang kolom korektornya kosong. Padahal menurutnya, kolom korektor itu seharusnya terisi.
"Kami melakukan koordinasi, sejauh ini komunikasi kita aktif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini memang cukup lama untuk mengetahui besaran kerugian negara, karena keseluruhan objek yang dilakukan penyidikan," katanya, Rabu (12/4).
Saat ini Ditreskrimsus sudah menetapkan setidaknya 2 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi. Ia mengakui jumlah tersangka bisa bertambah banyak seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.
"Sudah dua orang berinisial D dan J, mereka merupakan operator yang mengetahui sistem program data. Mungkin nanti dapat berkembang (tersangka). Untuk aliran dana (ke mana saja) masih kita dalami," tegasnya.
Johny menyatakan pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan seusai jumlah kerugian negara sudah diketahui. Untuk itu harapannya kasus tersebut bisa segera dituntaskan melalui koordinasi antar dua institusi terkait.
Seperti dilansir Goriau.com, terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak yang salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD pada lembaran belakang STNK kendaraan.
Seharusnya kolom itu diisi oleh korektor sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua tersebut. Namun, faktanya justru kolom tersebut kosong. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.