PENGAMPUNAN PAJAK

PNS Daerah Juga Diimbau Ikut Tax Amnesty

Gallantino Farman | Senin, 19 September 2016 | 08:32 WIB
PNS Daerah Juga Diimbau Ikut Tax Amnesty Ilustrasi aparatur sipil negara (Foto: Setkab RI)

MANADO, DDTCNews – Para pengawai negeri sipil yang kini disebut aparatur sipil negara (ASN), diimbau untuk menjadi pelopor sadar pajak dan segera mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty sekaligus menyosialiasikan kebijakan tersebut ke masyarakat.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw menyatakan keberlangsungan pemerintah di daerah sangat bergantung dari dana transfer APBN. Karena itu, ASN di daerah harus ikut menyukseskan program pengampunan pajak untuk mengamankan APBN.

“Pemotongan 10% Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah disebabkan penerimaan negara yang rendah. Untuk itulah ada tax amnesty. Ini waktu yang tepat bagi kita segenap ASN mendaftarkan kekayaan kita sekaligus mensosialisasikan program ini bagi seluruh masyarakat,” ujarnya, pekan lalu (16/9).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Steven menegaskan dengan mengikuti tax amnesty, negara tidak akan menyelidiki sumber kekayaan para ASN. Untuk itu, para wajib pajak terlebih ASN di Sulut dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui program tax amnesty.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Sulut Roy Tumiwa menyatakan partisipasi ASN dalam program pengampunan pajak dibutuhkan juga untuk mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota di Sulut.

“Dengan sinergi ASN provinsi dan kabupaten/ kota itu diharapkan dapat menyukseskan program-program perpajakan pemerintah, termasuk juga program-progam pajak daerah,” katanya seperti dilansir manadoline.com.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga mengimbau agar ASN di lingkungan Istana Kepresidenan mengikuti program tax amnesty. Imbauan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa penerapan program tax amnesty berjalan dengan baik.

"Presiden merasa masih perlu diberikan keyakinan kepada para pelaku dunia usaha, bukan hanya di penyelenggara negara, tapi di dunia usaha juga. Karena presiden akan dijadwalkan ke Indonesia bagian timur, khusus tax amnesty," ujarnya, Kamis (15/9).

Menurut Pramono, imbauan tersebut sudah sesuai dengan bunyi dari UU tax amnesty. Meski begitu, pemerintah lebih mengutamakan kontribusi dari para peserta yang asalnya dari dunia usaha.

"Tapi enggak kalah penting memberi keyakinan ke publik di lingkungan penyelenggara negara pun mereka akan menggunakan tax amnesty ini. Walaupun kontribusi ke uang tebusannya gak sebesar kalangan dunia usaha," tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku