Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama tim advokasi Kantor Pusat DJP memenangkan praperadilan melawan tersangka FY.
Dalam persidangan, Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dinyatakan gugur. Pasalnya, praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses karena Kejari Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
"PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY," kata Hady, dikutip Senin (9/10/2023).
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan serta merta gugur bila berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.
Mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka status tersangka telah beralih menjadi terdakwa sehingga status penahanannya pun beralih menjadi kewenangan hakim.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, FY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pajak melalui PT MJI, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Akibat perbuatannya, FY terancam dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.