PENEGAKAN HUKUM

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 13:00 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama tim advokasi Kantor Pusat DJP memenangkan praperadilan melawan tersangka FY.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dinyatakan gugur. Pasalnya, praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses karena Kejari Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY," kata Hady, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan serta merta gugur bila berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.

Mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka status tersangka telah beralih menjadi terdakwa sehingga status penahanannya pun beralih menjadi kewenangan hakim.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, FY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pajak melalui PT MJI, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Akibat perbuatannya, FY terancam dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?