PENEGAKAN HUKUM

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 13:00 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama tim advokasi Kantor Pusat DJP memenangkan praperadilan melawan tersangka FY.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dinyatakan gugur. Pasalnya, praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses karena Kejari Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY," kata Hady, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan serta merta gugur bila berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.

Mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka status tersangka telah beralih menjadi terdakwa sehingga status penahanannya pun beralih menjadi kewenangan hakim.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Untuk diketahui, FY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pajak melalui PT MJI, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Akibat perbuatannya, FY terancam dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen