PMK 11/2020

PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:32 WIB
PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020.

PMK yang terbit pada 11 Februari 2020 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang dirilis pada 13 November 2019.

PMK ini sekaligus mencabut PMK Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas PPh.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Insentif tax allowance ini terbagi menjadi empat, pertama, pengurangan penghasilan neto 30% yang dihitung menurut jumlah nilai investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah atas kegiatan usaha selama 6 tahun, dan dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh untuk penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi yang bervariasi sesuai dengan kelompok aktiva dan masa manfaatnya.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah menurut tax treaty. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Untuk aktiva tetap berwujud termasuk tanah, aktiva itu harus diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru kecuali merupakan relokasi, dan tercantum dalam izin prinsip, investasi, pendaftaran, atau izin usaha yang telah diterbitkan, dan dimiliki serta digunakan untuk kegiatan usaha utamanya.

“Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan Direktur Jenderal Pajak,” ungkap PMK Nomor 11/PMK.010/2020 itu.

Aktiva yang meraih fasilitas PPh ini dilarang digunakan selain untuk tujuan fasilitas tadi, atau dialihkan. Kecuali, jika aktiva diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya waktu yang lebih lama antara 6 tahun sejak produksi komersial, atau sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

PMK itu juga memerinci apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan disesuiakan dengan ketentuan UU PPh.

Jika penggantian aktiva tetap berwujud terjadi setelah mulainya produksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah nilai aktiva yang lebih rendah antara aktiva yang diganti dengan yang menggantikan.

Apabila nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai aktiva yang diganti, maka fasilitas pengurangan PPh 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan menggunakan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Namun, apabila nilai aktiva pengganti lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang digantikan, maka fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.

Adapun nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud baru. Metode penyusutan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan penyusutan sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Sebelum aktiva tetap berwujud diganti, WP wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Namun, atas aktiva tetap berwujud pengganti itu, fasilitas percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud seperti yang tertuang dalam PMK No.11/2020 tidak dapat diberikan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?