UU HPP

PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:51 WIB
PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCN - Pemerintah mulai menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur penerbitan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela. Beleid ini disusun bersama antara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan saat ini kedua institusi masih merumuskan ketentuan detail mengenai penerbitan SBN khusus yang akan dituangkan pada PMK. Menurutnya, PMK tentang SBN khusus tersebut akan diselesaikan dan diinformasikan kepada publik sebelum program pengungkapan sukarela dimulai.

"PMK-nya sedang kami susun dengan DJP," katanya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Deni belum menjelaskan secara detail ketentuan dalam PMK mengenai penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Hal detail itu di antaranya mengenai jenis, mekanisme penerbitan, tenor, serta karakteristik SBN.

Meski demikian, dia menyatakan akan segera menginformasikan kepada publik tentang penerbitan SBN khusus setelah pembahasan bersama DJP rampung dan PMK dirilis.

"Nanti kalau sudah disepakati rumusannya, akan kami informasikan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan Menteri Keuangan harus menerbitkan PMK yang mengatur instrumen SBN sebagai penampung investasi peserta program pengungkapan sukarela.

Mengenai kebijakan program pengungkapan sukarela, rencananya bakal diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2021. UU HPP telah mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Wadah investasinya yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Terakhir, tarif 11% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN