UU HPP

PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:51 WIB
PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCN - Pemerintah mulai menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur penerbitan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela. Beleid ini disusun bersama antara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan saat ini kedua institusi masih merumuskan ketentuan detail mengenai penerbitan SBN khusus yang akan dituangkan pada PMK. Menurutnya, PMK tentang SBN khusus tersebut akan diselesaikan dan diinformasikan kepada publik sebelum program pengungkapan sukarela dimulai.

"PMK-nya sedang kami susun dengan DJP," katanya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Deni belum menjelaskan secara detail ketentuan dalam PMK mengenai penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Hal detail itu di antaranya mengenai jenis, mekanisme penerbitan, tenor, serta karakteristik SBN.

Meski demikian, dia menyatakan akan segera menginformasikan kepada publik tentang penerbitan SBN khusus setelah pembahasan bersama DJP rampung dan PMK dirilis.

"Nanti kalau sudah disepakati rumusannya, akan kami informasikan," ujarnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan Menteri Keuangan harus menerbitkan PMK yang mengatur instrumen SBN sebagai penampung investasi peserta program pengungkapan sukarela.

Mengenai kebijakan program pengungkapan sukarela, rencananya bakal diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2021. UU HPP telah mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Kemudian, tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Wadah investasinya yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Terakhir, tarif 11% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan