KEBIJAKAN CUKAI

PMK Masih Diharmonisasi, Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Februari 2021

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:51 WIB
PMK Masih Diharmonisasi, Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Februari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu untuk memberikan kesempatan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mempersiapkan pita cukai dengan tarif yang baru serta industri merancang strategi produksi. Menurutnya, semua persiapan itu cukup dilakukan dalam waktu 2 bulan.

"Ini akan memberi kesempatan pada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan [pita] cukai yang baru dan industri melakukan adjustment pelekatan tarif cukai yang baru ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Sri Mulyani mengatakan DJBC juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan menerbitkan dan menetapkan pita cukai dengan tarif baru. Pasalnya, industri sudah dapat memesan pita cukai itu sejak sebulan sebelumnya.

Mengenai payung hukumnya, Sri Mulyani menyebut peraturan menteri keuangan (PMK) penetapan tarif CHT yang baru sedang dalam proses harmonisasi. Dia berharap PMK itu bisa segera diundangkan.

Secara bersamaan, menurutnya, DJBC akan memastikan semua proses transisi kebijakan tarif CHT baru dapat berjalan tanpa hambatan. Dia pun memerintahkan jajaran DJBC menggencarkan sosialisasi mengenai kenaikan tarif CHT sekaligus berbagai aturan yang terbit karena kenaikan tarif itu.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan Kementerian Keuangan juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga lain lantaran dimensi kebijakan tarif CHT sangat luas, mulai dari kesehatan, industri, pertanian, hingga tenaga kerja.

"Saya berharap bahwa kebijakan ini bisa memberikan kepastian kepada industri dan seluruh pemangku kepentingan. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjalankan kenaikan cukai hasil tembakau 2021," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP