PMK 111/2020

PMK Baru, Ubin Keramik dari India & Vietnam Kena Bea Masuk Hingga 23%

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:12 WIB
PMK Baru, Ubin Keramik dari India & Vietnam Kena Bea Masuk Hingga 23%

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada impor produk ubin keramik asal India dan Vietnam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerapan safeguard itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 119/ PMK.010/2018.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Febrio menjelaskan PMK 111/2020 secara garis besar telah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik, yang sebelumnya diatur dalam PMK 119/2018. Kebijakan itu berlaku selama tiga tahun.

Produk ubin keramik asal India dan Vietnam akan dikenakan bea masuk sebesar 23% pada tahun pertama, kemudian turun menjadi 21% pada tahun kedua, dan 19% pada tahun ketiga dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Menurut Febrio, pengenaan safeguard didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari India dan Vietnam setelah pemberlakuan PMK 119/2018. Dia merujuk data Kementerian Perdagangan, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Berdasarkan data importasi itu, serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan safeguard karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3%.

Febrio menyebut sebetulnya penerapan PMK 119/2018 telah secara efektif menahan Indonesia dari gempuran impor ubin keramik, terutama asal China. Namun, penurunan impor ubin keramik asal China ternyata diikuti dengan lonjakan impor produk serupa dari India dan Vietnam sehingga tetap merugikan industri dalam negeri.

"Sehingga pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP