PMK 111/2020

PMK Baru, Ubin Keramik dari India & Vietnam Kena Bea Masuk Hingga 23%

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:12 WIB
PMK Baru, Ubin Keramik dari India & Vietnam Kena Bea Masuk Hingga 23%

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada impor produk ubin keramik asal India dan Vietnam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerapan safeguard itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 119/ PMK.010/2018.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Febrio menjelaskan PMK 111/2020 secara garis besar telah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik, yang sebelumnya diatur dalam PMK 119/2018. Kebijakan itu berlaku selama tiga tahun.

Produk ubin keramik asal India dan Vietnam akan dikenakan bea masuk sebesar 23% pada tahun pertama, kemudian turun menjadi 21% pada tahun kedua, dan 19% pada tahun ketiga dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Menurut Febrio, pengenaan safeguard didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari India dan Vietnam setelah pemberlakuan PMK 119/2018. Dia merujuk data Kementerian Perdagangan, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Berdasarkan data importasi itu, serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan safeguard karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3%.

Febrio menyebut sebetulnya penerapan PMK 119/2018 telah secara efektif menahan Indonesia dari gempuran impor ubin keramik, terutama asal China. Namun, penurunan impor ubin keramik asal China ternyata diikuti dengan lonjakan impor produk serupa dari India dan Vietnam sehingga tetap merugikan industri dalam negeri.

"Sehingga pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja