PMK 165/2023

PMK Baru Terbit, Soal Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 10 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK Baru Terbit, Soal Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai

 PMK 165/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 165/2023. PMK ini memuat tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

PMK 165/2023 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 54/2023 terkait dengan pelaksanaan prinsip ultimum remedium di bidang cukai pada tahap penyidikan. Beleid itu memuat aturan proses penyidikan dapat dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 165/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penghentian penyidikan di bidang cukai hanya dilakukan atas tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.t.d. UU HPP. Penghentian dilakukan setelah pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini berlaku sepanjang penyidik belum menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Menteri keuangan pun bakal melimpahkan kewenangan permintaan penghentian penyidikan tersebut dalam bentuk delegasi kepada dirjen bea dan cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Nantinya, dirjen bea dan cukai dapat mensubdelegasikan kewenangan kepada kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC). Kepala kanwil pun dapat melimpahkan wewenang dalam bentuk mandat kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

Kepala KPPBC yang menerima pelimpahan wewenang ini wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; serta tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.

Penghitungan Nilai Cukai yang Seharusnya Dibayar

Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar dilaksanakan dengan ketentuan, pertama, jika barang kena cukai (BKC) dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, jika BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dapat ditentukan negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan pada tarif cukai MMEA buatan dalam negeri sesuai dengan golongannya yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Ketiga, jika BKC hasil tembakau selain tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan.

Keempat, jika BKC hasil tembakau berupa tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kelima, jika BKC hasil tembakau berupa cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan dalam negeri yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Keenam, jika pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kedapatan asli dan belum digunakan, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat penyidikan. Adapun PMK 165/2023 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2023 atau mulai 13 Januari 2024.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

PMK ini juga memuat ketentuan terkait dengan penyidikan tindak pidana yang terjadi sejak berlakunya UU HPP dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Terhadap penyidikan tindak pidana di bidang cukai tersebut, sesuai dengan Pasal 18 PMK 165/2023, dapat dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara. Penghentian proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 165/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra