PMK 57/2023

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Aturan Akuntansi Kewajiban Utang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:54 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Aturan Akuntansi Kewajiban Utang

Salinan PMK 57/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Perubahan itu dilakukan melalui PMK 57/2023. Beleid yang mulai berlaku pada 24 Mei 2023 tersebut menjadi perubahan atas PMK 231/2022. Melalui PMK 57/2023, otoritas fiskal ingin memberikan kepastian hukum penyempurnaan peraturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan.

“Untuk memberikan kepastian hukum penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan atas kebijakan akuntansi kewajiban utang berdasarkan standar akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 57/2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Melalui PMK 57/2023, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan Bab XI Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang dalam Lampiran PMK 231/2022. Adapun kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi pada masa lalu.

Mengutip lampiran tersebut, kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca. Sementara untuk kewajiban jangka panjang, jatuh temponya dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dalam PMK 57/2023, kewajiban jangka pendek terdiri atas 9 jenis. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan ketentuan sebelumnya 10 jenis. Kewajiban masa lalu program tabungan hari tua (THT)/unfunded past service liability (UPSL) tidak lagi masuk kelompok jenis kewajiban jangka pendek.

Dalam PMK 57/2023, kewajiban kekurangan pendanaan program THT/UPSL atas program THT masuk menjadi salah satu jenis kewajiban jangka panjang. Dengan demikian, kewajiban jangka panjang bertambah dari sebelumnya 10 menjadi 11 jenis.

Jenis-jenis kewajiban jangka pendek antara lain:

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah
  • utang transfer;
  • utang bunga;
  • utang kepada pihak ketiga;
  • utang perhitungan fihak ketiga;
  • bagian lancar utang jangka panjang;
  • utang jangka pendek lainnya, yang terdiri atas pendapatan diterima di muka, utang biaya, dan kewajiban pada pihak lain;
  • surat perbendaharaan negara;
  • kewajiban diestimasi; dan
  • kewajiban kontijensi.

Jenis-jenis kewajiban jangka panjang antara lain:

  • pinjaman luar negeri;
  • pinjaman dalam negeri;
  • utang obligasi/surat utang negara (SUN);
  • utang surat berharga syariah negara (SBSN);
  • utang pembelian cicilan;
  • kewajiban kemitraan;
  • utang jangka panjang lainnya;
  • kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan hukum;
  • kewajiban pemerintah terkait program pensiun;
  • kewajiban atas kebijakan pemerintah; dan
  • kewajiban kekurangan pendanaan program THT/UPSL THT.

Adapun kewajiban kekurangan pendanaan program THT/UPSL THT merupakan kewajiban masa lalu untuk program THT yang belum terpenuhi sesuai dengan kriteria dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran UPSL Program THT.

Kewajiban UPSL THT diakui oleh pemerintah pada saat ditetapkan besaran dana UPSL THT oleh Kementerian Keuangan. Kewajiban UPSL THT diukur sebesar nilai yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

“Tata cara perhitungan kewajiban UPSL berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran UPSL program THT,” bunyi penggalan Lampiran PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023.

UPSL THT disajikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun, ada pengecualian. Jika rencana penyelesaian kewajibannya kurang dari atau sampai dengan 12 bulan sejak tanggal pelaporan maka dikelompokkan sebagai bagian lancar kewajiban jangka panjang (kewajiban jangka pendek). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah