PMK 6/2021

PMK Baru Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa, Token Listrik, dan Voucer

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 16:16 WIB
PMK Baru Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa, Token Listrik, dan Voucer

PMK 6/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Dalam beleid ini, otoritas mengatakan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.

“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” demikian bunyi salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Pasal 2 PMK tersebut ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.

Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN. Pertama, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi. Kedua, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi. Keempat, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 17:48 WIB

Penjualan yang disebutkan diatas sudah seharusnya dipungut pajak karena juga termasuk penghasilan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra