PMK 1/2024

PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 19:12 WIB
PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

PMK 1/2024. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing (valas) yang dananya bersumber dari rupiah murni.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 1/2024. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Januari 2024. Adapun pada saat PMK 1/2024 mulai berlaku, PMK 263/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi dan perbankan, perlu mengganti PMK 263/2015,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 1/2024, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Terbitnya PMK 1/2024 juga merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018. Sesuai dengan pasal itu, ketentuan tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valas yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan PMK.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 1/2024, pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk valas yang dananya bersumber dari rupiah murni dilakukan berdasarkan komitmen. Adapun komitmen yang dimaksud merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Pembuatan komitmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen yang dimaksud berupa penetapan keputusan atau kontrak.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2024, komitmen berupa penetapan Keputusan hanya dapat membebani 1 tahun anggaran. Kemudian, komitmen berupa kontrak dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.

“Ketentuan atas kontrak tahun jamak … mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 1/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik