PMK 1/2024

PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 19:12 WIB
PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

PMK 1/2024. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing (valas) yang dananya bersumber dari rupiah murni.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 1/2024. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Januari 2024. Adapun pada saat PMK 1/2024 mulai berlaku, PMK 263/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi dan perbankan, perlu mengganti PMK 263/2015,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 1/2024, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Terbitnya PMK 1/2024 juga merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018. Sesuai dengan pasal itu, ketentuan tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valas yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan PMK.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 1/2024, pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk valas yang dananya bersumber dari rupiah murni dilakukan berdasarkan komitmen. Adapun komitmen yang dimaksud merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Pembuatan komitmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen yang dimaksud berupa penetapan keputusan atau kontrak.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2024, komitmen berupa penetapan Keputusan hanya dapat membebani 1 tahun anggaran. Kemudian, komitmen berupa kontrak dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.

“Ketentuan atas kontrak tahun jamak … mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 1/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra