PMK 106/2023

PMK Baru! Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Kredit Kini Online

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:15 WIB
PMK Baru! Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Kredit Kini Online

Laman muka dokumen PMK 106/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2023 yang mengganti PMK 112/2008 mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.

PMK 106/2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan BKC.

"Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau setiap importir BKC yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai," bunyi Pasal 3 PMK 106/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

PMK 106/2023 menyatakan pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk 3 kelompok pengusaha pengusaha BKC. Pertama, setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.

Kedua, setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. Ketiga, setiap pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.

Buku rekening kredit digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pasal 5 PMK 106/2023 menyatakan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC ini diselenggarakan secara elektronik; atau membuat garis horizontal dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit nantinya akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Pada saat PMK 106/2023 ini mulai berlaku, PMK 112/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 Oktober 2023]," bunyi Pasal 11 PMK 106/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra