PMK 106/2023

PMK Baru! Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Kredit Kini Online

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:15 WIB
PMK Baru! Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Kredit Kini Online

Laman muka dokumen PMK 106/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2023 yang mengganti PMK 112/2008 mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.

PMK 106/2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan BKC.

"Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau setiap importir BKC yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai," bunyi Pasal 3 PMK 106/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

PMK 106/2023 menyatakan pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk 3 kelompok pengusaha pengusaha BKC. Pertama, setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.

Kedua, setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. Ketiga, setiap pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.

Buku rekening kredit digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pasal 5 PMK 106/2023 menyatakan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC ini diselenggarakan secara elektronik; atau membuat garis horizontal dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit nantinya akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Pada saat PMK 106/2023 ini mulai berlaku, PMK 112/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 Oktober 2023]," bunyi Pasal 11 PMK 106/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara