PMK 185/2022

PMK Baru! Pemerintah Revisi Aturan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 10:00 WIB
PMK Baru! Pemerintah Revisi Aturan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Tampilan awal salinan Peratusan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2022.

Melalui PMK 185/2022, pemerintah mengganti ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang selama ini diatur dalam PMK 139/2007 s.t.t.d. PMK 225/2015. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean.

"Untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang…, PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 185/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada Pasal 2 PMK 185/2022, barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean. Kegiatan pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pemeriksaan pabean bertujuan memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang dilakukan untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang; dan/atau pemeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemeriksaan fisik barang dilakukan di dalam tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Sementara itu, penelitian dokumen pelengkap pabean dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat pemeriksa dokumen. Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dart hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen ini meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; serta pemenuhan ketentuan lartas dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas tersebut.

Pada saat PMK 185/2022 mulai berlaku, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dalam pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya PMK ini tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 139/2007 s.t.d.d. PMK 225/2015.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pada saat PMK 185/2022 mulai berlaku, PMK 139/2007 s.t.d.d. PMK 225/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 12 Desember 2022]," bunyi Pasal 38 PMK 185/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan