PMK 78/2023

PMK Baru! Pemerintah Atur Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK Baru! Pemerintah Atur Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Laman depan dokumen PMK 78/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan.

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

"... dibutuhkan penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko," bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 78/2023 menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Penelitian ulang dilakukan terhadap PPI atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPE.

Penelitian ulang terhadap PPI dan PPE meliputi kegiatan perencanaan; pelaksanaan; serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Kegiatan perencanaan pada penelitian ulang ini merupakan proses penelitian ulang yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kemudian soal pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; meminta contoh barang; dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak mematuhinya dapat diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diblokir akses kepabeanannya. Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai registrasi kepabeanan.

Apabila hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen bea dan cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Sedangkan jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen bea dan cukai menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Sementara itu, jika hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen bea dan cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Adapun jika hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen bea dan cukai bakal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Dalam pelaksanaannya, dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk akan tetap melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap kegiatan penelitian ulang. Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan penelitian ulang nantinya ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 22 Agustus 2023]," bunyi Pasal 14 PMK 78/2023.

Sebelum penerbitan PMK 78/2023, ketentuan penelitian ulang kepabeanan hanya dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja