PMK 80/2023

PMK Baru, Ditjen Pajak Bisa Sampaikan SKP Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 17:00 WIB
PMK Baru, Ditjen Pajak Bisa Sampaikan SKP Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 membuka ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, SKP dan STP dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia.

"Penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, dikutip Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Berhubung saat ini sistem dimaksud masih belum tersedia, penyampaian SKP dan STP tetap dilaksanakan secara langsung ataupun melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat. SKP dan STP disampaikan oleh dirjen pajak atau pejabat di lingkungan DJP kepada wajib pajak.

Adapun tata cara penyampaian SKP dan STP adalah sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Untuk diketahui, PMK 80/2023 merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Kemenkeu guna menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP yang selama ini tersebar dalam beberapa PMK.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Tata cara penerbitan SKP dan STP selama ini diatur dalam PMK 145/2012 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Adapun tata cara penerbitan SKP PBB diatur dalam PMK 255/2014, sedangkan penerbitan STP PBB diatur dalam PMK 78/2016.

Dengan berlakunya PMK 80/2023, ketentuan-ketentuan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah