PMK 32/2021

PMK Baru! Aturan Pemberian Jaminan Kredit Modal Kerja Dilonggarkan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 11:00 WIB
PMK Baru! Aturan Pemberian Jaminan Kredit Modal Kerja Dilonggarkan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/2020 yang menjadi landasan pemberian jaminan pemerintah atas kredit modal kerja bagi korporasi.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan tata kelola pemberian jaminan perlu diubah guna meningkatkan pemanfaatan fasilitas dan penyaluran pembiayaan oleh perbankan kepada korporasi.

"Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan," katanya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yaitu PMK 32/2021, pemerintah juga mengubah kriteria penjaminan sehingga lebih sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan korporasi.

Ketentuan yang diubah antara lain kriteria pelaku usaha korporasi, tenor pinjaman yang dijamin, batas minimal pinjaman modal kerja, pengaturan mengenai pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman, porsi dan formula imbal jasa penjaminan (IJP), serta batas akhir fasilitas penjaminan.

Perubahan ketentuan itu diharapkan dapat mendorong perbankan terus menyalurkan kredit modal kerja kepada korporasi. Hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha dan mengganggu cashflow korporasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk itu, sektor riil diharapkan dapat bangkit memberikan dampak yang positif terhadap aspek-aspek lain pada perekonomian di antaranya seperti meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan dari pemerintah adalah korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak 100 orang, terdampak pandemi Covid-19, berbentuk badan usaha, merupakan debitur eksisting atau debitur baru penerima jaminan, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar per 29 Februari 2020. (rig)

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-perubahan-ketentuan-penjaminan-pemerintah-untuk-pelaku-usaha-korporasi-melalui-revisi-pmk-982020/


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?