PMK 32/2021

PMK Baru! Aturan Pemberian Jaminan Kredit Modal Kerja Dilonggarkan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 11:00 WIB
PMK Baru! Aturan Pemberian Jaminan Kredit Modal Kerja Dilonggarkan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/2020 yang menjadi landasan pemberian jaminan pemerintah atas kredit modal kerja bagi korporasi.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan tata kelola pemberian jaminan perlu diubah guna meningkatkan pemanfaatan fasilitas dan penyaluran pembiayaan oleh perbankan kepada korporasi.

"Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan," katanya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yaitu PMK 32/2021, pemerintah juga mengubah kriteria penjaminan sehingga lebih sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan korporasi.

Ketentuan yang diubah antara lain kriteria pelaku usaha korporasi, tenor pinjaman yang dijamin, batas minimal pinjaman modal kerja, pengaturan mengenai pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman, porsi dan formula imbal jasa penjaminan (IJP), serta batas akhir fasilitas penjaminan.

Perubahan ketentuan itu diharapkan dapat mendorong perbankan terus menyalurkan kredit modal kerja kepada korporasi. Hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha dan mengganggu cashflow korporasi.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Untuk itu, sektor riil diharapkan dapat bangkit memberikan dampak yang positif terhadap aspek-aspek lain pada perekonomian di antaranya seperti meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan dari pemerintah adalah korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak 100 orang, terdampak pandemi Covid-19, berbentuk badan usaha, merupakan debitur eksisting atau debitur baru penerima jaminan, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar per 29 Februari 2020. (rig)

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-perubahan-ketentuan-penjaminan-pemerintah-untuk-pelaku-usaha-korporasi-melalui-revisi-pmk-982020/


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN