PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB
PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024, pemerintah mengatur batasan penggunaan barang kena cukai (BKC) yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Pasal 19 PMK 82/2024 menjelaskan batasan penggunaan ini khusus diberlakukan untuk beberapa jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai. Pengguna BKC yang mendapatkan pembebasan cukai pun perlu memperhatikan ketentuan tersebut.

"Barang kena cukai ... diberikan batasan penggunaan," bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terdapat 4 jenis BKC yang diberikan batasan penggunaan. Pertama, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).

Kedua, BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga, BKC yang dipergunakan untuk tujuan sosial.

Keempat, BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Batasan penggunaan BKC ini diberikan dengan besaran bervariasi, baik untuk BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC maupun BKC MMEA dan hasil tembakau, yang dikonsumsi penumpang dari luar negeri.

Batasan penggunaan BKC sebesar 75% dari jumlah BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC diberikan untuk 5 kondisi.

  1. pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai.
  2. pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai lebih dari 12 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai yang terakhir.
  3. adanya penambahan jenis etil alkohol dan/atau etil alkohol campur.
  4. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha.
  5. adanya penambahan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir.

Kemudian, batasan penggunaan diberikan 110% dari rata-rata penggunaan BKC dengan pembebasan cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan pembebasan cukai paling banyak 12 bulan, dalam hal untuk periode pembebasan berikutnya atau penambahan batasan penggunaan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Setelahnya, batasan penggunaan diberikan 30% dari penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai sebelumnya, jika tidak terdapat realisasi penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dari pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir pada periode pembebasan sebelumnya.

Lalu, batasan penggunaan diberikan sebesar jumlah BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC, dalam hal pengguna menghasilkan BHA bukan BKC berupa bahan bakar nabati atau yang menjadi program pemerintah.

Di sisi lain, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau untuk penumpang luar negeri diberikan sebesar 75% dari jumlah MMEA dan hasil tembakau yang dibutuhkan, jika memenuhi 4 kondisi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi
  1. pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai.
  2. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha.
  3. adanya penambahan pengusaha pabrik atau importir.
  4. pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai lebih dari 12 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai yang terakhir.

Kemudian, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau diberikan 110% dari rata-rata penggunaan MMEA dan hasil tembakau dengan pembebasan cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan pembebasan cukai paling banyak 12 bulan, dalam hal untuk periode pembebasan berikutnya atau penambahan batasan penggunaan.

Sementara itu, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau diberikan 30% dari penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan MMEA dan hasil tembakau dengan pembebasan cukai dari pengusaha pabrik atau importir pada periode pembebasan sebelumnya.

Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata penggunaan BKC ini berupa laporan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai pada periode pembebasan yang terakhir. Batasan penggunaan akan dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun, Pasal 21 PMK 82/2024 menyatakan pengguna yang telah mendapatkan keputusan menteri keuangan mengenai penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dapat mengajukan permohonan penambahan batasan penggunaan.

"Permohonan penambahan batasan penggunaan bisa dilakukan dengan realisasi penggunaan BKC dengan pembebasan cukai pada periode pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60% dari batasan penggunaan yang telah ditetapkan," bunyi pasal 21 ayat (3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak