PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB
PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024, pemerintah mengatur batasan penggunaan barang kena cukai (BKC) yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Pasal 19 PMK 82/2024 menjelaskan batasan penggunaan ini khusus diberlakukan untuk beberapa jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai. Pengguna BKC yang mendapatkan pembebasan cukai pun perlu memperhatikan ketentuan tersebut.

"Barang kena cukai ... diberikan batasan penggunaan," bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Terdapat 4 jenis BKC yang diberikan batasan penggunaan. Pertama, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).

Kedua, BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga, BKC yang dipergunakan untuk tujuan sosial.

Keempat, BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Kapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan Kepabeanan? Begini Aturannya

Batasan penggunaan BKC ini diberikan dengan besaran bervariasi, baik untuk BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC maupun BKC MMEA dan hasil tembakau, yang dikonsumsi penumpang dari luar negeri.

Batasan penggunaan BKC sebesar 75% dari jumlah BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC diberikan untuk 5 kondisi.

  1. pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai.
  2. pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai lebih dari 12 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai yang terakhir.
  3. adanya penambahan jenis etil alkohol dan/atau etil alkohol campur.
  4. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha.
  5. adanya penambahan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir.

Kemudian, batasan penggunaan diberikan 110% dari rata-rata penggunaan BKC dengan pembebasan cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan pembebasan cukai paling banyak 12 bulan, dalam hal untuk periode pembebasan berikutnya atau penambahan batasan penggunaan.

Baca Juga:
Pemerintah Revisi Ketentuan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Setelahnya, batasan penggunaan diberikan 30% dari penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai sebelumnya, jika tidak terdapat realisasi penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dari pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir pada periode pembebasan sebelumnya.

Lalu, batasan penggunaan diberikan sebesar jumlah BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC, dalam hal pengguna menghasilkan BHA bukan BKC berupa bahan bakar nabati atau yang menjadi program pemerintah.

Di sisi lain, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau untuk penumpang luar negeri diberikan sebesar 75% dari jumlah MMEA dan hasil tembakau yang dibutuhkan, jika memenuhi 4 kondisi.

Baca Juga:
Coretax Akan Berikan Kemudahan Akses Data terkait Ekspor-Impor
  1. pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai.
  2. adanya penambahan tempat atau lokasi usaha.
  3. adanya penambahan pengusaha pabrik atau importir.
  4. pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai lebih dari 12 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai yang terakhir.

Kemudian, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau diberikan 110% dari rata-rata penggunaan MMEA dan hasil tembakau dengan pembebasan cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan pembebasan cukai paling banyak 12 bulan, dalam hal untuk periode pembebasan berikutnya atau penambahan batasan penggunaan.

Sementara itu, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau diberikan 30% dari penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan MMEA dan hasil tembakau dengan pembebasan cukai dari pengusaha pabrik atau importir pada periode pembebasan sebelumnya.

Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata penggunaan BKC ini berupa laporan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai pada periode pembebasan yang terakhir. Batasan penggunaan akan dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan.

Baca Juga:
Bagi-Bagi Tugas, Wamenkeu Anggito Bakal Urusi soal Penerimaan Negara

Namun, Pasal 21 PMK 82/2024 menyatakan pengguna yang telah mendapatkan keputusan menteri keuangan mengenai penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dapat mengajukan permohonan penambahan batasan penggunaan.

"Permohonan penambahan batasan penggunaan bisa dilakukan dengan realisasi penggunaan BKC dengan pembebasan cukai pada periode pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60% dari batasan penggunaan yang telah ditetapkan," bunyi pasal 21 ayat (3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 18:00 WIB PMK 82/2024

PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Senin, 04 November 2024 | 12:30 WIB PMK 136/2022

Kapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan Kepabeanan? Begini Aturannya

Senin, 04 November 2024 | 08:35 WIB PMK 72/2024

Pemerintah Revisi Ketentuan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan