PMK 32/2019

PMK 32/2019 Kembalikan ‘Roh’ PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 20:00 WIB
PMK 32/2019 Kembalikan ‘Roh’ PPN

Ilustrasi desain interior. (foto: media.karousell)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini dinilai tepat karena mengembalikan ‘roh’ PPN.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 sejalan dengan amanah Undang-Undang PPN. Aturan tersebut menegaskan secara jelas pengenaan PPN berlaku di tempat barang atau jasa itu dikonsumsi. Ini dikarenakan ada destination principle yang dianut.

“Jadi sebenarnya, perlakuan dan peluasan ekspor jasa, hanya menjalankan apa yang menjadi roh UU PPN. Jadi, ini konsekuensi logis bahwa PPN itu pengenaannya destination principle,” katanya seusai menghadiri diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Dengan prinsip tersebut, sambungnya, jumlah jenis jasa yang dikenai PPN 0% bisa bertambah di masa mendatang. Untuk itu, pembenahan administrasi wajib dilakukan untuk mengakomodasi penerapan destination principle secara penuh.

Pasalnya, selama ini, salah satu hambatan dalam perluasan pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa bersumber pada aspek administrasi. Hal inilah yang membuat pemerintah belum bisa menerapkan prinsip PPN sepenuhnya.

“Saya yakin ke depan, kalau administrasi PPN siap, akan ada lagi ekspor-ekspor jasa yang akan diperluas. Saya memberi apresiasi kepada pemerintah. Nanti kita tinggal tunggu lagi ke depannya [jenis jasa] mana yang sudah siap untuk dikenakan PPN 0%,” jelasnya.

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan