PMK 32/2019

PMK 32/2019 Kembalikan ‘Roh’ PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 20:00 WIB
PMK 32/2019 Kembalikan ‘Roh’ PPN

Ilustrasi desain interior. (foto: media.karousell)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini dinilai tepat karena mengembalikan ‘roh’ PPN.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 sejalan dengan amanah Undang-Undang PPN. Aturan tersebut menegaskan secara jelas pengenaan PPN berlaku di tempat barang atau jasa itu dikonsumsi. Ini dikarenakan ada destination principle yang dianut.

“Jadi sebenarnya, perlakuan dan peluasan ekspor jasa, hanya menjalankan apa yang menjadi roh UU PPN. Jadi, ini konsekuensi logis bahwa PPN itu pengenaannya destination principle,” katanya seusai menghadiri diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Dengan prinsip tersebut, sambungnya, jumlah jenis jasa yang dikenai PPN 0% bisa bertambah di masa mendatang. Untuk itu, pembenahan administrasi wajib dilakukan untuk mengakomodasi penerapan destination principle secara penuh.

Pasalnya, selama ini, salah satu hambatan dalam perluasan pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa bersumber pada aspek administrasi. Hal inilah yang membuat pemerintah belum bisa menerapkan prinsip PPN sepenuhnya.

“Saya yakin ke depan, kalau administrasi PPN siap, akan ada lagi ekspor-ekspor jasa yang akan diperluas. Saya memberi apresiasi kepada pemerintah. Nanti kita tinggal tunggu lagi ke depannya [jenis jasa] mana yang sudah siap untuk dikenakan PPN 0%,” jelasnya.

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja