KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB
PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Dirjen Bea dan Cukai Askolani (kiri) di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pelayanan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung cepat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kanwil atau kantor pelayanan utama bea cukai siap memberikan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN. Adapun fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

"Kepastian dan percepatan perizinan di kepabeanan dan cukai tersebut lazim dilakukan dalam layanan yang diberikan institusi, baik di kantor pusat maupun di kantor vertikal," katanya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Askolani menuturkan fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendorong investasi dan kegiatan usaha baru di IKN. Fasilitas ini diberikan, baik untuk kepentingan umum maupun pengembangan industri, dalam rangka pembangunan di IKN.

Berdasarkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024, menyatakan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Lalu, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra. Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ini dapat diberikan hingga 2045.

Mengenai pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan terhadap impor barang dari luar daerah pabean; dan impor barang melalui pusat logistik berikat, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak ketiga, atau pihak lain mengajukan permohonan kepada kepala kanwil DJBC atau kepala KPPUBC yang wilayah kerjanya meliputi IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam prosesnya, permohonan harus disampaikan secara elektronik ke laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam hal laman DJBC dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dilakukan secara manual disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.

"SLA [Service Level Agreement] layanan perizinan yang ditetapkan Bea Cukai untuk memberikan memberikan kepastian waktu layanan kepada stakeholder dan pelaku usaha dalam waktu 5 jam kerja untuk online dan 3 hari kerja untuk manual," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP