DEKLARASI HARTA SUKARELA

PMK 165 Permudah Wajib Pajak dalam Mengungkap Harta

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 18:45 WIB
PMK 165 Permudah Wajib Pajak dalam Mengungkap Harta Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sosialisasi mengenai PMK No 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (27/11). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dia menjelaskan bahwa peraturan ini memudahkan proses balik nama harta tidak bergerak tanah atau bangunan yang telah dideklarasikan saat program amnesti pajak serta memberikan fasilitas bebas bea pengalihan nama sampai dengan 31 Desember 2017.

“Karena sudah dideklarasikan oleh para wajib pajak yang ikut tax amnesty, maka harta dalam bentuk tanah dan bangunan yang diatasnamakan kepada orang lain itu akan dikembalikan kepada pemilik aslinya. Dalam proses ini kami memberikan fasilitas untuk pembebasan bea pengalihan nama tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2017,” ujarnya, Senin (27/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk proses balik nama, wajib pajak hanya cukup memberikan foto kopi surat keterangan pengampunan pajak ke Badan Pertanahan Nasional. Namun demikian, terdapat harta yang tidak dapat menggunakan fasilitas ini, yaitu harta yang tidak dideklarasikan saat program amnesti pajak, harta jual beli biasa dari real estate, serta yang perlu dilakukan verifikasi kembali apabila informasi pada surat-surat ternyata berbeda dengan yang dilaporkan saat amnesti pajak.

Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai kesempatan wajib pajak untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan pada SPT ataupun pada masa amnesti pajak secara sukarela sebelum ditemukan oleh tim Ditjen Pajak maka wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Oleh karena itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk secara volunteer mematuhi. Jadi kami ingin membangun tradisi dan budaya kepatuhan, di dalam dan ke luar. Kami akan menjaga dan mematuhi tata kelola dan tingkah laku kita, namun kami juga mengharapkan wajib pajak juga mulai terus menerus memperbaiki dan memperkuat budaya kepatuhan terhadap UU pajak tersebut,”

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menegaskan bahwa PMK ini tidak ada masa berlakunya, sehingga bisa ditemukan harta kapan saja. Di samping itu, dia juga mengingatkan dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI) maka di mana pun wajib pajak meletakkan hartanya, kemungkinan besar Ditjen Pajak akan mengetahuinya.

“Kami akan terus menerus memperbaiki agar kepatuhan itu mudah dan jauh lebih baik bagi wajib pajak dan kita. Sehingga muncul hubungan yang saling percaya. Tolong bantu kami untuk bisa menciptakan suasana itu dan tolong beritahu kami apabila ada yang perlu kami perbaiki dalam melayani kewajiban Bapak Ibu dalam pembayaran pajak,” katanya kepada para pengusaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra