DEKLARASI HARTA SUKARELA

PMK 165 Permudah Wajib Pajak dalam Mengungkap Harta

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 18:45 WIB
PMK 165 Permudah Wajib Pajak dalam Mengungkap Harta Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sosialisasi mengenai PMK No 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (27/11). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dia menjelaskan bahwa peraturan ini memudahkan proses balik nama harta tidak bergerak tanah atau bangunan yang telah dideklarasikan saat program amnesti pajak serta memberikan fasilitas bebas bea pengalihan nama sampai dengan 31 Desember 2017.

“Karena sudah dideklarasikan oleh para wajib pajak yang ikut tax amnesty, maka harta dalam bentuk tanah dan bangunan yang diatasnamakan kepada orang lain itu akan dikembalikan kepada pemilik aslinya. Dalam proses ini kami memberikan fasilitas untuk pembebasan bea pengalihan nama tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2017,” ujarnya, Senin (27/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Untuk proses balik nama, wajib pajak hanya cukup memberikan foto kopi surat keterangan pengampunan pajak ke Badan Pertanahan Nasional. Namun demikian, terdapat harta yang tidak dapat menggunakan fasilitas ini, yaitu harta yang tidak dideklarasikan saat program amnesti pajak, harta jual beli biasa dari real estate, serta yang perlu dilakukan verifikasi kembali apabila informasi pada surat-surat ternyata berbeda dengan yang dilaporkan saat amnesti pajak.

Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai kesempatan wajib pajak untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan pada SPT ataupun pada masa amnesti pajak secara sukarela sebelum ditemukan oleh tim Ditjen Pajak maka wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Oleh karena itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk secara volunteer mematuhi. Jadi kami ingin membangun tradisi dan budaya kepatuhan, di dalam dan ke luar. Kami akan menjaga dan mematuhi tata kelola dan tingkah laku kita, namun kami juga mengharapkan wajib pajak juga mulai terus menerus memperbaiki dan memperkuat budaya kepatuhan terhadap UU pajak tersebut,”

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani menegaskan bahwa PMK ini tidak ada masa berlakunya, sehingga bisa ditemukan harta kapan saja. Di samping itu, dia juga mengingatkan dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI) maka di mana pun wajib pajak meletakkan hartanya, kemungkinan besar Ditjen Pajak akan mengetahuinya.

“Kami akan terus menerus memperbaiki agar kepatuhan itu mudah dan jauh lebih baik bagi wajib pajak dan kita. Sehingga muncul hubungan yang saling percaya. Tolong bantu kami untuk bisa menciptakan suasana itu dan tolong beritahu kami apabila ada yang perlu kami perbaiki dalam melayani kewajiban Bapak Ibu dalam pembayaran pajak,” katanya kepada para pengusaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China