KEBIJAKAN CUKAI

PMK 161/2022 Berlaku Mulai 13 Februari, DJBC Ingatkan Pengusaha BKC

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:30 WIB
PMK 161/2022 Berlaku Mulai 13 Februari, DJBC Ingatkan Pengusaha BKC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengusaha pabrik mengenai aturan baru kewajiban pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat melalui dokumen CK-4.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ketentuan baru soal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023 sebagaimana diatur dalam PMK 161/2022.

"Karena hal ini akan berhubungan dengan pungutan cukai yang akan dikenakan terhadap BKC yang telah selesai dibuat tersebut," katanya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Nirwala menuturkan PMK 161/2022 dirilis untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha BKC dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya.

DJBC juga telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Selain itu, DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Terdapat sejumlah pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/2022 dari PMK 94/2016 dan PMK 134/2019.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pertama, memberikan kepastian hukum perihal titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat untuk jenis tembakau iris (TIS) sehingga dapat dikategorikan TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran.

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C, serta hasil tembakau (HT) diubah dari 15 harian menjadi bulanan.

Sementara itu, jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

Sementara itu, untuk perbaikan data pemberitahuan BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta hasil tembakau diberikan waktu selama 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.

Keempat, simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat atau CK-4 dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.

Dengan ketentuan baru tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha karena pemberitahuan tersebut bersifat self assessment.

"Pejabat Bea Cukai hanya berwenang untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan tersebut," ujar Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China