KEBIJAKAN CUKAI

PMK 161/2022 Berlaku Mulai 13 Februari, DJBC Ingatkan Pengusaha BKC

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:30 WIB
PMK 161/2022 Berlaku Mulai 13 Februari, DJBC Ingatkan Pengusaha BKC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengusaha pabrik mengenai aturan baru kewajiban pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat melalui dokumen CK-4.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ketentuan baru soal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023 sebagaimana diatur dalam PMK 161/2022.

"Karena hal ini akan berhubungan dengan pungutan cukai yang akan dikenakan terhadap BKC yang telah selesai dibuat tersebut," katanya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nirwala menuturkan PMK 161/2022 dirilis untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha BKC dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya.

DJBC juga telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Selain itu, DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Terdapat sejumlah pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/2022 dari PMK 94/2016 dan PMK 134/2019.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pertama, memberikan kepastian hukum perihal titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat untuk jenis tembakau iris (TIS) sehingga dapat dikategorikan TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran.

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C, serta hasil tembakau (HT) diubah dari 15 harian menjadi bulanan.

Sementara itu, jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

Sementara itu, untuk perbaikan data pemberitahuan BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta hasil tembakau diberikan waktu selama 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.

Keempat, simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat atau CK-4 dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.

Dengan ketentuan baru tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha karena pemberitahuan tersebut bersifat self assessment.

"Pejabat Bea Cukai hanya berwenang untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan tersebut," ujar Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?