CUKAI ROKOK

PMK 146 Belum Efektif 'Memahalkan' Harga Rokok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 08:42 WIB
PMK 146 Belum Efektif 'Memahalkan' Harga Rokok

JAKARTA, DDTCNews - Tarif cukai rokok dikerek naik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Besaran kenaikannya sebesar 10,04% dan mulai berlaku per Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Yayasan Lentera Anak melakukan pemantauan atas harga eceran rokok pasca PMK diteken pada akhir tahun 2017. Data menunjukkan dari 19 kota pemantauan, hanya 6 kota yang mengalami kenaikan harga eceran atau penjualan rokok per batangnya.

"Kenaikkan hanya terjadi di 6 kota yakni Pekanbaru, Bandar Lampung, Jember, Pandeglang, Langsa dan Mataram dengan kenaikan maksimal Rp500/batang," kata Program Officer Yayasan Lentera Anak Imam Mahaputra, Rabu (30/5).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Salah satu contohnya adalah di Kota Bandar Lampung. Salah satu merek rokok per Desember 2017 pasca rilis PMK 146 dari Rp1.500/batang menjadi Rp2.000/batang. Oleh karena itu, PMK 146/2017 belum efektif mengerek harga rokok.

"Cukai itu kan beda dengan pajak. Salah satu fungsinya adalah pengendalian konsumsi. Pasca kenaikan dalam PMK 146 dengan kenaikan Rp500 per batang jadi Rp2.000 maka siswa sekolah masih bisa akses produk tembakau terutama siswa SD masih bisa terbeli," terangnya.

Sementara itu, Nasruddin Djoko perwakilan dari Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah secara konsisten mengendalikan konsumsi rokok melalui kenaikan cukai hasil tembakau.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Periode 2007-2015 harga rokok itu naik dua kali lipat dan ke depannya kita dorong kenaikannya karena cukai merupakan instrumen fiskal untuk mengurangi konsumsi. Pemerintah terus naikkan secara gradual karena kajian UI terakhir itu harga per bungkus Rp200.000 baru orang akan exit mengkonsumsi rokok," terangnya.

Seperti yang diketahui, penerimaan cukai hasil tembakau (HT) misalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai HT per 28 Desember 2017 menembus Rp145,48 triliun, naik 6% dari realisasi sepanjang 2016 sebesar Rp137,93 triliun.

Capaian penerimaan cukai HT itu menyumbang sekitar 97% dari total penerimaan cukai sebesar Rp150,81 triliun. Bisa dibilang, pemerintah sangat bergantung terhadap kinerja cukai HT dalam menggenjot penerimaan cukai. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP