KOTA BENGKULU

Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 10:30 WIB
Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB.

"Ini meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB dengan melunasinya pada 2024, agar tidak terjadi tunggakan baru lagi," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Nurlia mengatakan pemutihan denda PBB diberikan hingga Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Melalui insentif ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda dirilis setelah pemkot mengevaluasi tren piutang PBB yang terus meningkat. Piutang PBB di Kota Bengkulu mencapai Rp119 miliar.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda. Program pemutihan menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah.

Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak.

Nurlia menyebut realisasi PBB pada semester I/2024 senilai Rp14 miliar atau baru 29,1% dari target Rp48 miliar. Dengan program pemutihan denda PBB, target penerimaan ini diproyeksi segera tercapai sebelum tutup buku.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Kami upayakan kalau bisa melebihi dari target itu. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda kota Eko Agusrianto menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan denda PBB dengan mendatangi loket kantor Bapenda Kota Bengkulu. Pemkot hanya mensyaratkan wajib pajak membawa KTP dan dokumen pelengkap pembayaran PBB untuk menikmati insentif tersebut.

Dia berharap program insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China