KOTA BENGKULU

Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 10:30 WIB
Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB.

"Ini meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB dengan melunasinya pada 2024, agar tidak terjadi tunggakan baru lagi," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nurlia mengatakan pemutihan denda PBB diberikan hingga Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Melalui insentif ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda dirilis setelah pemkot mengevaluasi tren piutang PBB yang terus meningkat. Piutang PBB di Kota Bengkulu mencapai Rp119 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda. Program pemutihan menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah.

Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak.

Nurlia menyebut realisasi PBB pada semester I/2024 senilai Rp14 miliar atau baru 29,1% dari target Rp48 miliar. Dengan program pemutihan denda PBB, target penerimaan ini diproyeksi segera tercapai sebelum tutup buku.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Kami upayakan kalau bisa melebihi dari target itu. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda kota Eko Agusrianto menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan denda PBB dengan mendatangi loket kantor Bapenda Kota Bengkulu. Pemkot hanya mensyaratkan wajib pajak membawa KTP dan dokumen pelengkap pembayaran PBB untuk menikmati insentif tersebut.

Dia berharap program insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja