KOTA BENGKULU

Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 10:30 WIB
Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB.

"Ini meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB dengan melunasinya pada 2024, agar tidak terjadi tunggakan baru lagi," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nurlia mengatakan pemutihan denda PBB diberikan hingga Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Melalui insentif ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda dirilis setelah pemkot mengevaluasi tren piutang PBB yang terus meningkat. Piutang PBB di Kota Bengkulu mencapai Rp119 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda. Program pemutihan menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah.

Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak.

Nurlia menyebut realisasi PBB pada semester I/2024 senilai Rp14 miliar atau baru 29,1% dari target Rp48 miliar. Dengan program pemutihan denda PBB, target penerimaan ini diproyeksi segera tercapai sebelum tutup buku.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kami upayakan kalau bisa melebihi dari target itu. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda kota Eko Agusrianto menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan denda PBB dengan mendatangi loket kantor Bapenda Kota Bengkulu. Pemkot hanya mensyaratkan wajib pajak membawa KTP dan dokumen pelengkap pembayaran PBB untuk menikmati insentif tersebut.

Dia berharap program insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?