PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Piutang Pajak Tembus Rp1 Triliun, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 09:30 WIB
Piutang Pajak Tembus Rp1 Triliun, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan pajak kendaraan bermotor lantaran nilai piutang pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp1 triliun.

Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi potensi penerimaan yang harus terus ditagih. Menurutnya, pemprov akan lebih tegas dalam menagih semua piutang pajak tersebut.

"Masih ada potensi peningkatan [penerimaan daerah]. Laporan pajak kendaraan bermotor yang masih tertunda hampir mencapai Rp1 triliun," katanya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Piutang pajak kendaraan, lanjut Safrizal, merupakan akumulasi dari tunggakan beserta denda yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa tunggakan bahkan terjadi selama lebih dari 5 tahun, dan makin parah ketika pandemi Covid-19.

Pemprov lantas meminta bantuan BPK untuk melakukan audit penyebab tunggakan pajak sekaligus memberikan rekomendasi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan dalam menyelesaikan urusan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut.

Safrizal menegaskan pemprov akan bersikap lebih tegas untuk menagih piutang pajak. Misal, tidak memberikan layanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, pemprov juga memiliki opsi untuk memberi keringanan penghapusan denda pajak kendaraan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Kebijakan seperti apa yang kami ambil, kami minta Kepala BPKP untuk mengecek dan mengaudit dalam dua tiga minggu. Saya minta ada hasil rekomendasinya," ujarnya.

Selain pajak kendaraan, Safrizal menilai potensi penerimaan pajak yang belum digali lainnya ialah pajak air permukaan. Dia menyebut pemprov hanya menerima sekitar Rp4 miliar dari pajak air permukaan setiap tahun.

"Mungkin targetnya kecil makanya realisasinya kecil, padahal potensinya besar," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Menyikapi kondisi tersebut, ia menambahkan pemprov berencana untuk melakukan ekstensifikasi pajak air permukaan. Misalnya, dengan menyasar perusahaan dan hotel yang banyak beroperasi di Kalimanta Selatan.

Sementara itu, Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap mengusulkan pemprov untuk menerapkan ketentuan tax clearance ketika akan membayar layanan publik. Menurutnya, hal itu dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

"Seperti di DKI Jakarta, mereka menerapkan tax clearance. Setiap yang akan melakukan pembayaran layanan publik akan tertahan jika belum membayar pajak" katanya seperti dilansir redkal.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 10:12 WIB

Sedikit saran mungkin dapat ditinjau kembali kerja sama antara pihak pajak dengan aparat kepolisian, mungkin dapat melakukan patroli lebih aktif. Sering kali terlihat beberapa warga di Kota Banjarmasin yang masih dengan leluasa menggunakan plat kendaraan yang sudah lama "mati" di jalan kota hingga ke arah luar kota. Dengan kolaborasi ini diharapkan, semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak khususnya pajak kendaraan. Edukasi juga bisa digencarkan dengan pemasangan di baliho kota, tidak hanya reminder untuk tenggat waktu SPT saja namun juga edukasi pajak pajak lain.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko