PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Piutang Pajak Tembus Rp1 Triliun, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 09:30 WIB
Piutang Pajak Tembus Rp1 Triliun, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan pajak kendaraan bermotor lantaran nilai piutang pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp1 triliun.

Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi potensi penerimaan yang harus terus ditagih. Menurutnya, pemprov akan lebih tegas dalam menagih semua piutang pajak tersebut.

"Masih ada potensi peningkatan [penerimaan daerah]. Laporan pajak kendaraan bermotor yang masih tertunda hampir mencapai Rp1 triliun," katanya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Piutang pajak kendaraan, lanjut Safrizal, merupakan akumulasi dari tunggakan beserta denda yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa tunggakan bahkan terjadi selama lebih dari 5 tahun, dan makin parah ketika pandemi Covid-19.

Pemprov lantas meminta bantuan BPK untuk melakukan audit penyebab tunggakan pajak sekaligus memberikan rekomendasi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan dalam menyelesaikan urusan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut.

Safrizal menegaskan pemprov akan bersikap lebih tegas untuk menagih piutang pajak. Misal, tidak memberikan layanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, pemprov juga memiliki opsi untuk memberi keringanan penghapusan denda pajak kendaraan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kebijakan seperti apa yang kami ambil, kami minta Kepala BPKP untuk mengecek dan mengaudit dalam dua tiga minggu. Saya minta ada hasil rekomendasinya," ujarnya.

Selain pajak kendaraan, Safrizal menilai potensi penerimaan pajak yang belum digali lainnya ialah pajak air permukaan. Dia menyebut pemprov hanya menerima sekitar Rp4 miliar dari pajak air permukaan setiap tahun.

"Mungkin targetnya kecil makanya realisasinya kecil, padahal potensinya besar," tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menyikapi kondisi tersebut, ia menambahkan pemprov berencana untuk melakukan ekstensifikasi pajak air permukaan. Misalnya, dengan menyasar perusahaan dan hotel yang banyak beroperasi di Kalimanta Selatan.

Sementara itu, Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap mengusulkan pemprov untuk menerapkan ketentuan tax clearance ketika akan membayar layanan publik. Menurutnya, hal itu dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

"Seperti di DKI Jakarta, mereka menerapkan tax clearance. Setiap yang akan melakukan pembayaran layanan publik akan tertahan jika belum membayar pajak" katanya seperti dilansir redkal.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 10:12 WIB

Sedikit saran mungkin dapat ditinjau kembali kerja sama antara pihak pajak dengan aparat kepolisian, mungkin dapat melakukan patroli lebih aktif. Sering kali terlihat beberapa warga di Kota Banjarmasin yang masih dengan leluasa menggunakan plat kendaraan yang sudah lama "mati" di jalan kota hingga ke arah luar kota. Dengan kolaborasi ini diharapkan, semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak khususnya pajak kendaraan. Edukasi juga bisa digencarkan dengan pemasangan di baliho kota, tidak hanya reminder untuk tenggat waktu SPT saja namun juga edukasi pajak pajak lain.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra