KOTA BALIKPAPAN

Piutang Pajak Daerah Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juli 2021 | 16:00 WIB
Piutang Pajak Daerah Capai Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat piutang pajak daerah hingga 2020 telah mencapai Rp311 miliar.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemkot akan terus berupaya menagih semua piutang pajak tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta pemkot menyelesaikan persoalan piutang itu.

"Kami sudah laporkan ke KPK, dari Rp311 miliar, kami baru selesaikan sekitar Rp8 miliar," katanya, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Haemusri mengatakan piutang tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah dan berlangsung sejak 1993. Tunggakan terbesar berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dia menyebut piutang PBB-P2 mencapai Rp282 miliar atau 90,6% dari total piutang pajak. Menurut dia, tingginya piutang pajak itu bermula ketika pengelolaan PBB diserahkan KPP Pratama kepada pemkot pada 2012.

Pengalihan pengelolaan PBB-P2 tersebut juga termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan. Ada beberapa faktor tingginya piutang PBB-P2 seperti wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Haemusri menyatakan pemkot masih terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Pengecekan itu penting untuk mengklasifikan piutang pajak yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.

Menurut hitungan BPPDRD, piutang PBB senilai Rp142 miliar tergolong masih dapat ditagih, sedangkan sisanya masuk kategori kedaluwarsa.

“Untuk sisanya, menurut BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], tidak boleh langsung dihapuskan. Harus dibuat berita acara setelah pengecekan objeknya di lapangan terlebih dahulu," ujarnya, seperti dilansir beritakaltim.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan