KOTA BALIKPAPAN

Piutang Pajak Daerah Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juli 2021 | 16:00 WIB
Piutang Pajak Daerah Capai Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat piutang pajak daerah hingga 2020 telah mencapai Rp311 miliar.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemkot akan terus berupaya menagih semua piutang pajak tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta pemkot menyelesaikan persoalan piutang itu.

"Kami sudah laporkan ke KPK, dari Rp311 miliar, kami baru selesaikan sekitar Rp8 miliar," katanya, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Haemusri mengatakan piutang tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah dan berlangsung sejak 1993. Tunggakan terbesar berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dia menyebut piutang PBB-P2 mencapai Rp282 miliar atau 90,6% dari total piutang pajak. Menurut dia, tingginya piutang pajak itu bermula ketika pengelolaan PBB diserahkan KPP Pratama kepada pemkot pada 2012.

Pengalihan pengelolaan PBB-P2 tersebut juga termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan. Ada beberapa faktor tingginya piutang PBB-P2 seperti wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Haemusri menyatakan pemkot masih terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Pengecekan itu penting untuk mengklasifikan piutang pajak yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.

Menurut hitungan BPPDRD, piutang PBB senilai Rp142 miliar tergolong masih dapat ditagih, sedangkan sisanya masuk kategori kedaluwarsa.

“Untuk sisanya, menurut BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], tidak boleh langsung dihapuskan. Harus dibuat berita acara setelah pengecekan objeknya di lapangan terlebih dahulu," ujarnya, seperti dilansir beritakaltim.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?