BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman dan Prancis berencana untuk menyelaraskan aspek peraturan perpajakan perusahaan di Uni Eropa (UE) dalam pertemuan bilateral kedua negara yang akan dilakukan pada hari ini, Kamis (20/7).
Para Menteri Keuangan dari kedua negara tersebut akan menyampaikan sebuah laporan yang berisi tentang konvergensi fiskal UE yang akan membahas tentang basis pajak perusahaan di masing-masing negara. Pertemuan bilateral tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Kanselir Jerman Angela Merkel.
“Laporan awal mengenai konvergensi basis pajak perusahaan ini akan dipresentasikan bersama oleh masing-masing Menteri Keuangan pada bulan September tahun ini, yang harus diikuti oleh sebuah laporan akhir yang dirilis pada Desember 2017 dan mulai diadopsi tahun depan,” ungkap laporan tersebut.
Jerman dan Prancis telah berulang kali melakukan pembahasan tentang penyelarasan sistem pajak perusahaan sebagai sarana untuk mendorong integrasi fiskal yang lebih dalam di Uni Eropa.
Kedua negara merupakan pendukung kuat dari rencana lebih lanjut yang dipresentasikan oleh Komisi Eropa tahun lalu untuk penetapan basis pajak perusahaan yang sama, yang kemudian akan dilanjutkan dengan konsolidasi pajak.
Pada bulan Mei 2017, Wakil Presiden UE Valdis Dombrovskis mengatakan bahwa terdapat konsensus yang luas mengenai prinsip harmonisasi pajak yang lebih besar. Perundingan tersebut akan berlanjut berdasarkan pada basis pajak perusahaan yang umum.
Namun, dilansir dalam thetrumpet.com, masih banyak negara anggota UE yang diketahui menentang rencana tersebut. Oleh karena itu, sebelum rencana harmonisasi pajak perusahaan diperkenalkan, seluruh anggota UE harus satu suara dalam menyetujui rencana tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.