PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Pimpinan DPR Tolak Hasil Seleksi Komisi XI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:55 WIB
Pimpinan DPR Tolak Hasil Seleksi Komisi XI

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Kresno/mr dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Seperti mengonfirmasi kasak-kusuk sebelumnya, pimpinan DPR akhirnya memutuskan menolak hasil seleksi administratif yang sudah dilakukan Komisi XI DPR terhadap seluruh kandidat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendaftar.

Penolakan itu dilakukan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi-fraksi, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (26/8/2019). Dengan penolakan tersebut, sebanyak 32 dari 64 kandidat yang sudah diseleksi Komisi XI akhirnya menjadi mentah kembali.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR meminta agar Komisi XI memperbaiki seleksi administratif yang sudah dilakukan. Ia juga memastikan bahwa Komisi XI harus membahas kembali 62 kandidat calon anggota BPK, karena 2 di antaranya sudah mengundurkan diri.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

“Itu hak Komisi XI DPR untuk menyeleksi secara administratif, tapi karena waktunya mepet untuk membentuk tim independen, maka sebaiknya dilakukan fit and proper test saja,” ujarnya seusai rapat konsultasi tersebut, Senin, (26/8/2019).

Selain Fahri, hadir dalam rapat konsultasi tersebut antara lain Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto. kemudian Adies Kadier (Fraksi Partai Golkar), Irwan Zulfikar (Fraksi PAN), Junaidi Auli (Fraksi PKS), dan Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.

Fahri menambahkan pimpinan DPR mendorong agar proses seleksi anggota BPK dilakukan secara profesional guna menghasilkan pengawas yang independen dari kepentingan politik. Dalam rapat konsultasi tersebut ada usulan untuk perbaikan mekanisme seleksi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Ia juga menuturkan ke depan setiap seleksi uji kelayakan dan kepatutan di DPR harus tegas dan melewati seleksi administrasi, kemudian juga seleksi yang terkait dengan wawasan dan visi misi, yang seharusnya diberikan pada panitia yang independen.

Menurut Fahri, inisiatif Komisi XI yang membentuk pansel sendiri menuai reaksi keras masyarakat. Pasalnya, ada tudingan selain dianggap tidak fair. “Pansel internal ini yang dipertanyakan, karena celah inilah yang jadi kelemahan, sehingga seleksinya dikembalikan lagi ke Komisi XI DPR,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pimpinan DPR tidak mengintervensi penetapan calon anggota BPK. “Seleksi itu sudah sesuai dengan prosedur. Mereka tidak boleh mengintervensi. Pimpinan juga tidak punya hak menolak,” katanya.

Ia juga menampik pihaknya melakukan kesalahan seleksi. Ia berdalih komisi sudah menjalankan prosedur sesuai yang tertera pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?