KRISIS PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Pimpinan DPD: Mau Pilih 32 atau 64 Kandidat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 16:32 WIB
Pimpinan DPD: Mau Pilih 32 atau 64 Kandidat?

Surat pimpinan DPD ke pimpinan DPR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, DDTCNews—Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memproses nama-nama kandidat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, (29/8/2019). Namun, pimpinan DPD mempertanyakan kembali surat tersebut.

Pasalnya, dalam surat pimpinan DPR itu terdapat dua daftar nama kandidat, yaitu daftar pertama yang berisi 32 kandidat yang dipilih oleh Komisi XI DPR, dan daftar kedua yang berisi 62 kandidat. Total kandidat sendiri mencapai 64 orang, dan 2 di antaranya telah mengundurkan diri.

“Kami meminta kepastian 1 daftar nama calon anggota BPK dari 2 daftar calon anggota BPK yang saudara kirim, yaitu 32 orang calon atau 62 orang calon, agar kami dapat memprosesnya lebih lanjut,” kata Ketua DPD Oesman Sapta, dalam surat balasannya ke pimpinan DPR.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengirim surat bernomor PW/14328/DPR RI/VIII/2019 pada 29 Agustus 2019 perihal penyampaian calon anggota BPK RI ke DPD. Surat tersebut dijawab Oesman melalui surat bernomor HM.02.00/2130/DPD/VIII/2019 perihal yang sama pada hari ini, Jumat (30/8/2019).

Hingga sore ini, surat Ketua DPD yang dikirim balik ke Ketua DPR itu belum dibalas. Seperti diketahui, pemilihan 5 anggota BPK kali ini telah berubah menjadi krisis, setelah pimpinan DPR menolak hasil seleksi administratif Komisi XI yang menghasilkan 32 nama.

Pimpinan DPR menginginkan 62 nama kandidat anggota BPK tetap diproses dan diserahkan ke DPD, tetapi Komisi XI ngotot bertahan dengan keputusannya. Akibatnya, pimpinan DPR tidak mengirim surat ke pimpinan DPD, dari yang seharusnya sudah dikirim awal Agustus ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Senin lalu (26/8/2019), pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi XI dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi. Seusai rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi XI langsung menggelar fit and proper test kepada anggota BPK.

Namun, masih tidak jelas apakah tes tersebut akan diikuti 32 kandidat hasil diseleksi Komisi XI, atau tetap 62 kandidat. Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan pimpinan DPR tidak boleh mengintervensi keputusan Komisi XI. Pimpinan DPR juga tidak boleh menolak hasil seleksi itu.

DPD berperan dalam pemilihan anggota BPK sesuai dengan isi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Peran DPD sebatas memberikan rekomendasi nama kepada DPR. Meski dalam praktik rekomendasi ini selalu tidak dihiraukan DPR, proses itu tetap harus dilalui agar pemilihan anggota BPK menjadi sah.

Baca Juga:
Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Pemilihan 5 anggota BPK kali ini menjadi krisis karena anggota DPR, DPD, dan anggota BPK sendiri, segera berakhir masa jabatannya. Jika DPR dan DPD sekarang gagal memilih anggota BPK karena terjepit krisis waktu, maka pemilihannya akan dilakukan DPR dan DPD hasil Pemilu 2019.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU BPK untuk bisa menunjuk 5 pelaksana tugas anggota BPK, sampai pemilihan anggota BPK oleh DPR dan DPD hasil Pemilu 2019 rampung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?