Surat pimpinan DPD ke pimpinan DPR. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, DDTCNews—Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memproses nama-nama kandidat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, (29/8/2019). Namun, pimpinan DPD mempertanyakan kembali surat tersebut.
Pasalnya, dalam surat pimpinan DPR itu terdapat dua daftar nama kandidat, yaitu daftar pertama yang berisi 32 kandidat yang dipilih oleh Komisi XI DPR, dan daftar kedua yang berisi 62 kandidat. Total kandidat sendiri mencapai 64 orang, dan 2 di antaranya telah mengundurkan diri.
“Kami meminta kepastian 1 daftar nama calon anggota BPK dari 2 daftar calon anggota BPK yang saudara kirim, yaitu 32 orang calon atau 62 orang calon, agar kami dapat memprosesnya lebih lanjut,” kata Ketua DPD Oesman Sapta, dalam surat balasannya ke pimpinan DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengirim surat bernomor PW/14328/DPR RI/VIII/2019 pada 29 Agustus 2019 perihal penyampaian calon anggota BPK RI ke DPD. Surat tersebut dijawab Oesman melalui surat bernomor HM.02.00/2130/DPD/VIII/2019 perihal yang sama pada hari ini, Jumat (30/8/2019).
Hingga sore ini, surat Ketua DPD yang dikirim balik ke Ketua DPR itu belum dibalas. Seperti diketahui, pemilihan 5 anggota BPK kali ini telah berubah menjadi krisis, setelah pimpinan DPR menolak hasil seleksi administratif Komisi XI yang menghasilkan 32 nama.
Pimpinan DPR menginginkan 62 nama kandidat anggota BPK tetap diproses dan diserahkan ke DPD, tetapi Komisi XI ngotot bertahan dengan keputusannya. Akibatnya, pimpinan DPR tidak mengirim surat ke pimpinan DPD, dari yang seharusnya sudah dikirim awal Agustus ini.
Senin lalu (26/8/2019), pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi XI dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi. Seusai rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi XI langsung menggelar fit and proper test kepada anggota BPK.
Namun, masih tidak jelas apakah tes tersebut akan diikuti 32 kandidat hasil diseleksi Komisi XI, atau tetap 62 kandidat. Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan pimpinan DPR tidak boleh mengintervensi keputusan Komisi XI. Pimpinan DPR juga tidak boleh menolak hasil seleksi itu.
DPD berperan dalam pemilihan anggota BPK sesuai dengan isi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Peran DPD sebatas memberikan rekomendasi nama kepada DPR. Meski dalam praktik rekomendasi ini selalu tidak dihiraukan DPR, proses itu tetap harus dilalui agar pemilihan anggota BPK menjadi sah.
Pemilihan 5 anggota BPK kali ini menjadi krisis karena anggota DPR, DPD, dan anggota BPK sendiri, segera berakhir masa jabatannya. Jika DPR dan DPD sekarang gagal memilih anggota BPK karena terjepit krisis waktu, maka pemilihannya akan dilakukan DPR dan DPD hasil Pemilu 2019.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU BPK untuk bisa menunjuk 5 pelaksana tugas anggota BPK, sampai pemilihan anggota BPK oleh DPR dan DPD hasil Pemilu 2019 rampung. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.